BERITA9, JAKARTA – Ketika anda disodori kata nafkah, apa yang terlintas dalam benak anda? Apakah jawaban anda nafkah itu sebatas dipahami sebagai kegiatan memberikan harta dan kuota batin kepada istri dan anak?
Sejatinya konsep nafkah begitu luas. Menukil buku ‘Hukum Fiqih Seputar Nafkah’ karya Ustadzah Maharati Marfuah, Lc, menjelaskan kata nafkah berasal dari bahasa Arab yakni, anfaqa, yunfiqu, infaqan, nafaqatan.
Artinya mengeluarkan, infaq berarti al-mashruf wa al-infaq, biaya belanja, pengeluaran uang, dan biaya hidup. Nafkah kemudian digunakan untuk merujuk kepada sesuatu yang diberikan kepada orang yang menjadi tanggungannya.
Dalam buku yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing tersebut, Ustadzah Maharati menjelaskan macam-macam nafkah. Nafkah bisa dibagi dua, yakni nafkah kepada diri sendiri dan orang lain.
Sementara itu nafkah kepada orang lain bisa dikembangkan menjadi tiga, yakni kepada istri, kerabat, dan benda milik. Maka nafkah itu terbagi menjadi empat macam. Penjabarannya sebagai berikut:
- Nafkah untuk diri sendiri
Memberi nafkah diri sendiri termasuk yang paling utama. Sebelum memberi nafkah kepada orang lain, hendaknya seorang memberikan nafkah dahulu kepada dirinya. Hal ini dijelaskan dalam hadits.
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا
“Gunakanlah ini untuk memenuhi kebutuhanmu dahulu, maka bersedekahlah dengannya untuk mencukupi kebutuhan dirimu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada keluargamu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada ini dan itu.” (HR Muslim).
2. Nafkah untuk istri
Para ulama menyebutkan alasan mengapa memberi nafkah kepada orang lain menjadi wajib karena tiga hal. Yakni zaujiyyah (pernikahan), qarabah (kerabat), dan milkiyyah (kepemilikan).
Nafkah karena ikatan pernikahan ini adalah pemberian nafkah karena ikatan pernikahan yang sah.