Ketua LPSK Kuliah Umum di Universitas Sawerigading, Makassar

  • Bagikan
Ketua LPSK RI,  Dr. Abdul Haris Semendawai (foto yahya/BERITA9)

BERITA9, MAKASSAR – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Dr. Abdul Haris Semendawai membawakan kuliah umum di kampus aula Universitas Sawerigading Makassar (Unsa), Jl. Kandea I Makassar, Sabtu (6/52017). 

Kuliah umum ini dibuka Rektor Unsa, Prof Melantik Ropegading didampingi Dekan Fakultas Hukum, Dr.Hj.Asmah dengan moderator dosen hukum Unsa, Maemanah, SH, MH. Peserta kuliah umum terdiri dari civitas akademika kampus. Turut hadir; Wakil Rektor I dan III, Dra. Hj. Mardiani dan Dr.Amran Syahruddin, SH, M.Hum.  

Pada kuliah umum ini, Abdul Haris Semendawai, membawakan materi dengan tema, “Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban”. 

Dijelaskan,  LPSK merupakan sebuah lembaga negara dibentuk untuk melindungai saksi dan korban tindak pidana. Agar saksi dan korban dapat memberikan kesaksian secara bebas tidak mendapatkan ancaman fisik maupun non fisik dari pihak tertentu, tandasnya. 

Tentang LPSK, dan perlindungan saksi dan korban dapat dilihat pada UU No.13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban  dan UU No.31 tentang perubahan atas UU No.13/2006. 

Tindak pidana yang jadi prioritas perlindungan adalah, pelanggaran HAM yang berat, korupsi dan tindak pidana pencucian uang, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, penyiksaan dan penganiayaan berat, tindak pidana narkoba dan prikotropika, tegas Haris Sendawai. 

Diakhir kuliah dilanjutkan dengan Tanya jawab antara pembawa kuliah umum dengan para peserta dosen dan mahasiswa. Dialog cukup alot, seru dan hangat karena mempertanyakan dan menjelaskan tindak pidana yang jadi perhatian publik termasuk korupsi e-KTP. (red/bhm) 

Laporan Biro Makassar, Ma’ruf dan Yahya

  • Bagikan