BERITA9, JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad mengatakan tumbuhnya paham intoleran yang melahirkan radikalisme di sekolah harus bisa diatasi oleh kepala sekolah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemdikbud, tidak memiliki wewenang dan hanya bertindak sebagai regulator.
“Masalah intoleransi bukan semata-mata tanggungjawab guru agama, itu masalah kepala sekolah sepenuhnya. Kalau kepala sekolah bisa bertanggungjawab dengan baik, nggak bakalan ada masalah seperti itu,” kata Hamid pada acara Aksi Pelajar untuk Kebinekaan Indonesia, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (21/4).
“Jangan bilang karena guru agama karena ini murni tugas kepala sekolah.”
Dijelaskan Hamid, kekurangan guru agama yang berdasarkan sejumlah survei menjadi penyebab tumbuhnya radikalisme dan sikap intoleran tidak sepenuhnya dibenarkan.
Menurutnya, guru agama bagian dari sistem di persekolahan. Kepala sekolah menjadi bagian terpenting yang menjalankan sistem.
Ditegaskan Hamid, kepala sekolah harus dapat menjalankan peran. Jika ada yang aneh harus segera ditindak tegas dan ditertibkan. Pasalnya, kepala sekolah pada umumnya telah mendapat bimbingan untuk mengelola sekolah. Selain itu, Hamid juga menegaskan, kepala sekolah harus mengantisipasi dan mencegah pengaruh buruk dari luar.
“Pengaruh dari luar jika tidak dicegah akan membesar dan akhirnya tidak bisa ditangani,” kata Hamid.
Selain kepala sekolah, kata Hamid, pemerintah kabupaten (Pemda) harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di sekolah karena menjadi pelaksana regulasi.
“Semua regulasi kita (pemerintah pusat) buat, paling penting itu regulasi menjadi tanggungjawab kepala dinas pendidikan, bupati atau wali kota,” ucapnya. (red)