Cegah Ijazah Palsu, Menteri Nasir Kumpulkan PTS se Bali

  • Bagikan
Menristek Dikti Muhammad Nasir saat berdialog dengan pimpinan perguruan tinggi se Bali di Makassar (foto yahya/BERITA9)

BERITA9, MAKASSAR – Guna mencegah terulangnya kembali peredaran ijazah palsu alias abal-abal yang dikeluarkan perguruan tinggi swasta (PTS) yang ilegal, Menteri Riset, Tekhnologi dan Perguruan Tinggi Muhammad Nasir, mengumpulkan rektorat, pengelola dan pengajar PTS se Provinsi Bali. Pertemuan yang digelar dalam bentuk diskusi itu berlangsung di sebuah hotel mewah di Makassar, Ahad (9/4) kemarin. 

Dalam pengantarnya, Nasir mengatakan, inovasi dari suatu perguruan tinggi amat penting,  mendukung pembangunan. Peran dosen dan mahasiswa menjadi pemeran penting untuk pertumbuhan inovasi tersebut.

“Saya minta rektorat PTS di sekitar Bali ini memberikan fasilitas yang baik kepada dosen dan mahasiswa.  Jangan satu PTS itu berikan fasilitas yang baik, PTS satunya lagi menjual ijazah atau abal-abal. Hal ini yang justru menurunkan tingkat daya saing bangsa, jangan seperti itu,” tegas Nasir.

Menurut Nasir, dilihat dari peringkat daya saing tenaga kerja hingga menjadi sehingga produktivitas dengan gaji yang memadai atau pay and productivity harus berjalan beriringan. Indonesia masih berada di peringkat ke-29 dari 138 negara. 

“Di level ASEAN saja, Indonesia jauh sekali dari peringkat Singapura yang berada di peringkat ke-2 dan Malaysia di peringkat ke-6. Artinya tingkat daya saing kita harus terus ditingkatkan, agar secara linier meningkatkan pendapatannya,” papar Nasir. 

Yang menarik menurut Nasir adalah angka partisipasi kasar (APK)’ Indonesia yang sangat aneh. Dengan jumlah perguruan tinggi  pada angka 4.529, APK Indonesia berada pada angka 31,5 persen, itupun menggabungkan PTS dan perguruan tinggi negeri dari dua kementerian yakni Kemristek Dikti dan Kementerian Agama. Angka APK Indonesia jauh tertinggal dari Thailand 51,2 persen, Singapura 82,7 persen bahkan Korea  Selatan mencapai APK 98,4 perseb, padahal jumlah perguruan tinggi di negara-negara tersebut mungkin lebih sedikit dibanding Indonesia. 

“Saya minta PTS ikut membantu pencapaian Indonesia untul ‘APK’ ini. Mindset jaman dahulu, PTS yang salah langsung dapat diberikan hukuman. Pemberi kebijakan dapat langsung instruksikan sanksi karena memang pemerintah harus tegas.  Tapi kali ini, kami ubah paradigmanya. Sanksi tersebut sekarang diubah menjadi pendampingan. Sebagai contoh, PTS yang akreditasinya ‘C’, untuk meningkat ke akreditasi ‘B’, Kopertis harus melakukan lakukan pendampingan,” ujar Nasir. 

Sementara bagi PTS yang sudah mendapatkan Peringkat B  dan ingin naik ke Peringkat A, tanggung jawab pendampingan ada di Direktorat Jenderal Kelembagaan. Untuk program ini,  tahun 2016 sudah mulai berhasil, tahun 2017 harus lebih meningkat.  

Selanjutnya, Menteri Nasir berpesan, jika PTS, kalau ada masalah, silakan lapor kepada Kopertis masing-masing Wilayah. “Bila dirasa laporannya tidak berhasil, silakan laporkan langsung kepada Kami di Pusat, melalui prosedur yang benar,” tegasnya.

 

Pada diskusi hangat yang di moderatori oleh Koordinator Kopertis Wilayah VIII I Nengah Dasi tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Kelembagaan Iptekdikti Patdono Suwignjo dan Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Jumain Appe. (red/ade)


Laporan Biro Makassar, Yahya


  • Bagikan