Ponpes Salafiah Banyuwangi Dilaporkan LSM, Ini Penyebabnya

  • Bagikan

BERITA9, BANYUWANGI – Pengajuan proposal oleh pondok pesantren (Ponpes) Salafiah As-Safi’iyah Dusun Kebunrejo Desa Kebundalem pada tahun 2014 yang keperuntukannya untuk membangun usaha agribisnis budidaya penanaman jeruk siam, ada dugaan kuat penuh rekayasa.

Pengajuan dana senilai Rp96.650.000 tersebut di duga sudah realisasi pada tahun 2015, dari Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara (APBN) pada pos bantuan Kementerian Pertanian RI. Kecurigaan tersebut terlihat dari struktur pengurus proposal pengajuan ponpes Salafiah As-Safi’iyah mulai dari ketua hingga anggota pengurusnya masih kerabat dan keluarga ponpes.

Ponpes yang beralamat di Dusun Kebunrejo Desa Kebundalem Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi tersebut, di duga banyak melakukan manipulasi data untuk mengajukan proposal guna mendapat kucuran dana dari Kementerian Pertanian RI.

Seperti halnya yang di sampaikan oleh Agus Siswanto salah seorang pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Peduli Rakyat Indonesia (LSM LPRI) Banyuwangi, dari hasil temuan di lapangan, timnya menemukan beberapa keganjilan atas proposal tersebut, “Banyak sekali pelanggaran dalam pengajuan proposal tersebut mas,” katanya.

Dalam pengajuan Proposal Ponpes Salafiah As Safi’iyah tertera sarana dan prasarananya luas pengajuan lahannya 4 Hektar, di sebutkan lagi bahwa Ponpes tersebut ada sekolahan SMP dan SMA. “Saat kami cek kebenarannya, semua sarana tersebut tidak ada sama sekali alias fiktif. Yang lebih parah dan aneh lagi, dalam struktur pengurus sebagai bendahara adalah Siti Dzoriah yang di ketahui istri dari K. Abdul Kholig pengasuh ponpes Salafiah. Tidak hanya itu dalam proprosal di sebutkan sebagai pembantu umum Abdul Jalil yang merupakan keponakan Abdul Jalil.” ujar Agus.

“Anehnya ketika kita konfirmasi kerumah Abdul Jalil mengaku tidak tahu menahu tentang hal ini, saya tidak tinggal di Banyuwangi mas, bertahun – tahun saya tinggal di Jogyakarta untuk belajar,” kata Agus menirukan Abdul Jalil.

Menurut Agus, dari keterangan yang didapat dari Abdul Jalil merasa tidak diajak pertemuan untuk membahas tentang pengajuan proposal melaui wadah Lembaga Mandiri Mengakar Masyarkat (LM3) mengajukan proposal ke Kementerian Pertanian RI.

“Mereka terima dana Rp 96.650.000 untuk penanaman jeruk seluas 4 hektar, kita croscek ke lapangan ternyata tanaman jeruk tersebut cuman ada kurang dari 1 hektar,” jelas Agus.

Untuk itu melalui lembaganya berencana melaporkan kepihak penegak hukum. Sementara Abdul Kholig selaku pengasuh Ponpes Salafiah pernah kita hubungi beberapa hari yang lalu, melalui ponselnya dengan nomer 082143966686 sesuai yang tertera di proposal untuk di konfirmasi, dirinya malah mengaku tidak tahu- menahu tentang ponpes Salafiah, dan mengatakan salah sambung.

Sementar Kepala Desa Kebondalem, Ihksan saat di konfirmasi, memperkuat informasi dan membenarkan Ponpes Salafiah pernah mengajukan dana bantuan APBN Kementrian Pertanian yang tahun anggaran 2014. Ihksan juga membenarkan dana tersebut sudah realisasi pada tahun 2015. Dalam struktur pengurus di proposal tersebut di ketahui kalau Kades Kebundalem sebagai pelindung. (red)

Laporan Biro Banyuwangi : Joko Prasetyo

  • Bagikan