Kejati Sumut Bersiap Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Hotmix Kantor Bupati Nias Utara

  • Bagikan
Tanda terima pengembalian uang kelebihan proyek dari PPK ke Pemda Nias Utara (foto sis/B9)

BERITA9, NIAS UTARA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Peduli Amanat Republik Indonesia (Garuda RI) Kepulauan Nias secara resmi telah melaporkan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias Utara di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi. Sebagai bukti, Ketua LSM Garuda RI Siswato Laoli memperlihatkan tanda bukti laporan tersebut dengan nomor : 10/DPD/GARUDA-RI/KEPNIS/II/2017 dan diterima oleh Tim Satgas Pidana Khusus Kejati Sumut.

“Tim Pidsus sangat antusias menerima laporan kami,” kata Siswanto saat ditemui wartawan di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli. Sumatera Utara, Senin (27/2).

Objek laporan yakni terkait dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek hotmix, Peningkatan Jalan Menuju Kantor Bupati Nias Utara (Desa Fadoro dan Desa Baho) Kecamatan Lotu, Tahun Anggaran 2015, senilai Rp 9.9 Miliar. Dia membeberkan bahwa dalam pekerjaan itu terjadi penyimpangan yang di duga syarat dengan korupsi. Diantaranya : kwalitas dan kwantitas pekerjaan itu diragukan. Lantas adanya dugaan pemalsuan dokumen progres.

salah satu sudut jalan yang diduga sarat korupsi (foto rama/B9)
salah satu sudut jalan yang diduga sarat korupsi (foto rama/B9)

Yang lebih parah, waktu pekerjaan tidak sesuai kontrak. Seharusnya selesai tahun 2105 tetapi baru selesai pada bulan Maret 2016. Lantas ada dugaan terjadi persengkongkolan dalam perencanaan kerja dan anggaran.

“Kami melaporkan  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Onahia Telaumbanua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Murni Panjaitan dan pihak kontraktor atas nama Temorius Nazara,” ungkapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon pada Senin (27/2), salah satu pihak yang dilaporkan PPK Murni Panjaitan,  mengakui bahwa dirinya telah dilaporkan terkait dugaan korupsi tersebut. Namun bukan di Kejaksaan,  melainkan di Kepolisian.

“Setahu saya di polisi,  Bukan di Kejaksaan dan  saya sudah beberapa kali diperiksa,” ujarnya.

Murni mengatakan, dalam proyek tersebut sesuai audit BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,4 Miliar, namun pihaknya telah mengembalikan uang ke kas daerah sebanyak Rp 700 juta atau separuh dari nilai kerugian yang diklaim BPK. Murni juga menolak mentah-mentah tudingan ia terlibat dalam kejanggalan proyek tersebut.

Saat ditanya detail tentang proyek itu, Murni tidak mau menjawab, bahkan ia meminta BERITA9 bertanya kepada pimpinan dengan mengajukan surat kepada Bupati terlebih dahulu. (red/hwi)

Laporan Biro Nias : Rahmat Telaumbanua 

  • Bagikan

Respon (2)

  1. Saya mengapresiasi dan mendukung penuh atas laporan dari pihak pelapor dan pihak yang menulis berita dimana melaraknya saat ini korupsi dimana-mana, namun saya hanya membantu mengoreksi sedikit :
    Kalau berkenan :

    Membuat berita haruslah lebih teliti dan akurat dalam menulis sebelum dipublikasikan, jangan sampai pembaca salah mengartikan
    Contoh Tahun 2105 dan gambar ruas jalan yang diambil sampel dugaan yang rusak tidak signifikan, saya sebagai pembaca melihat bahwa pasir itu ada karna dibawa arus air saat hujan.

    Nb : Mari kita memberikan bukti dan fakta yang nyata dan jelas buat siapapun baik pihak pelapor dan penulis.

    Maaf jika ada yang kurang berkenan, demi perbaikan penulisan kedepan.

    Terimakasih

    Salam

    1. Terima kasih atas koreksi saudara.
      Mengenai foto, itu adalah gambar yg diambil apa adanya tanpa rekayasa, objek utamanya ialah penggunaan anggaran bukan pada fotonya.
      Tim redaksi dilapangan membuatnya berdasarkan fakta dan data yg tersaji, bukan khayalan belaka.

      Terima kasih

Komentar ditutup.