BERITA9, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan menjadikan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai justice collaborator (JC) karena KPK menilai Setnov belum mau mengakui dirinya bersalah dan terlibat dalam mega korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Kami membaca terdakwa masih menyangkal dan tak mengakui perbuatannya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Febri berkata, tim jaksa penuntut umum telah melakukan kajian mendalam dan diskusi dengan penyidik dan Pimpinan KPK, hasilnya belum ditemukan keinginan kuat Setnov mengakui perbuatannya.
Setnov dianggap masih setengah hati dalam membuka keterlibatan pihak lain dan dirinya sendiri dalam korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
“Setelah saya tanya juga ke timnya (jaksa penuntut umum KPK perkara Setnov), masih ada kesan terdakwa setengah hati mengakui perbuatannya, untuk membuka pihak-pihak lain,” tuturnya.
Febri menyatakan bahwa saat ini tim jaksa penuntut KPK, penyidik, maupun pimpinan KPK masih membahas permohonan JC Setnov. Dia belum bisa bicara banyak soal JC Setnov.
Diterima atau ditolaknya keputusan permohonan JC tersebut, kata Febri, akan dibacakan pada sidang tuntutan pada Kamis (29/3). Ia menyebut Setnov masih memiliki kesempatan untuk mengakui perbuatannya dan membongkar keterlibatan pihak lain pada saat membacakan pledoi atau pembelaan.
“KPK akan fokus perbuatan itu diakui dan membuka pihak lain seterang-terangnya,” kata dia. (red)