BERITA9, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri menjebloskan anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD-P DKI 2014.
Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Wiyagus mengatakan, penahanan politikus Partai Hanura ini dilakukan selama 20 hari ke depan. Fahmi ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Iya sudah ditahan mulai hari ini 1 Juli. Yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari kedepan. Ini semua supaya mempercepat pemberkasan,” kata Wiyagus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/7/).
Sebelumnya, pada Senin 6 Juni lalu, Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri juga telah melakukan penahanan terhadap Muhammad Firmansyah anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014. Politikus Partai Demokrat itu ditahan setelah jaksa menyatakan berkas tersangka lengkap atau P21.
Penyidik beralasan ditahannya Firmansyah untuk mempercepat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD Perubahan 2014 ini, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Alex saat ini sudah divonis 6 tahun penjara, sementara Zaenal sedang menjalani proses persidangan.
Sedangkan dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Dirut PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo. (red/bhm)