BERITA9, BANYUWANGI – Polsek Glenmore, Banyuwangi berhasil amankan pelaku penganiayaan dan penusukan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Glenmore, yang terjadi pada hari Senin, 01 Agustus 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Glenmore, AKP Satrio Wibowo, SH kepada awak media.
“Pelaku bersama dengan barang bukti sudah kita amankan,”kata Kapolsek Glenmore, Satrio Wibowo. Rabu, (3/7/2022).
Menurut Satrio Wibowo, penusukan dan penganiayaan tersebut terjadi di RTH Glenmore, pada Senin, (01/7/2022) sekira pukul 20.00. WIB. Korban adalah WA (17) seorang wanita asal Dusun Krajan, RT 04 RW 05 Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore. Adapun pelakunya adalah DI, yang tak lain adalah suami siri sendiri.
“Korbanya adalah WA istri dari pelaku sendiri,” ujarnya.
Diceritakan oleh Kapolsek Glenmore,
pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2022 sekira jam 17.00 WIB, terlapor tersangka DI, yang mengetahui istri sirinya yakni WA, tidak pulang ke rumah selama kurang lebih 14 hari,
Karena merasa curiga jika istri sirinya berselingkuh, kemudian tersangka membawa sebilah pisau yang disimpan dalam saku bajunya dan kemudian DI, keluar untuk mencari WA. Dan sekitar jam 18.45 WIB DI, mengetahui WA bersama seorang laki-laki yang diduga bernama HD,sedang bermesraan di RTH Glenmore.
Melihat istrinya berduaan dengan laki -laki lain, DI, langsung memarkir kendaraannya dan menuju ke arah HD, dan memberitahukan bahwa WA, adalah istrinya dan langsung menanyakan ada hubungan apa dengan istrinya.
“Mendengar jawabpan yang tidak memuaskan dari HD, kemudian DI, langsung menyerang HD menggunakan pisau dapur mengenai bagian depan HD,”papar Satrio Wibowo.
Masih Kapolsek Glenmore, tidak berhenti disitu saja, diserang oleh DI. HD berlari meloloskan diri ketempat kerumunan warga. Sehingga DI, di halang halangi warga dan HD berhasil melarikan diri dan hingga kini belum diketahui secara pasti keberadaanya.
Tak puas disitu, DI, kemudian menghampiri istrinya (WA) kemudian memukul sebanyak dua kali, dan menendang bagian punggungnya. Akibat pukulan dan tendangan tersebut, WA mengalami memar dan telinganya mengeluarkan darah.
“Setelah menghajar istrinya, DI, meninggalkan RTH. Tak lama kemudian ia kembali lagi dengan membawa senjata tajam jenis Samurai,”tuturnya.
Atas kejadian tersebut anggota Polsek Glenmore berhasil mengamankan DI, dan barang bukti berupa, Sebilah pisau, Samurai, dan sepedah motor jenis Shogun untuk proses lebih lanjut.
Dan atas perbuatanya DI, dijerat dengan
pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat (1) KUHP. (*)