BERITA9, BANYUWANGI – Ketua KUD Sugianto membenarkan jika tanah milik KUD Duta Tani, Kecamatan Songgon, Kabupaten di beli dari hasil iuran anggota. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media saat dikonfirmasi dikantornya pada Senin, (10/1/2022).
“Memang benar jika tanah milik KUD Duta Tani, ini dibeli menggunakan dana hasil iuran para anggota saat itu,” ucap Sugianto, Ketua KUD Duta Tani, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.
Namun demikian, Sugianto menyebut jika saat dirinya masuk ke KUD Duta Tani, aset milik KUD belum bersertifikat. Karena saat itu sertifikat tidak bisa beratasnama lembaga, dirinya mengatasnamakan sertifikat tersebut atas nama pribadi.
“Sertifikat aset KUD Duta Tani, Songgon ini beratasnama saya pribadi,” ujarnya.
Kata Sugianto, walaupun sertifikat aset KUD Duta Tani atasnama pribadi, namun lengkap dengan berita acara. Dan berita acara tersebut berbunyi jika aset tersebut untuk anggota dan milik anggota bersama.
“Luasnya tanah KUD Duta Tani kurang lebih satu hektar lebih yang ada di Kantor KUD Duta Tani,” ungkapnya.
Soal kabar aset KUD Duta Tani disewakan kepada pihak ketiga, Sugianto juga membenarkan hal tersebut. Memang benar tanah milik KUD ini disewakan.
Awalnya ditawarkan 50 juta pertahun. Dan rencananya akan disewakan selama 30 Tahun,” terang Sugianto.
Ketua KUD Duta Tani, tersebut juga menjelaskan jika rencana penyewaan tersebut juga sudah dimusyawarahkan kepada perwakilan anggota. Dari 50 Juta dengan penyewa ditawar 30 Juta.
“Dealnya penyewaan tanah KUD Duta Tani adalah 30 juta,” pungkasnya. (*)