BERITA9, BANYUWANGI – Forum Masyarakat Banyuwangi (FMB) mendukung Polresta Banyuwangi dalam mengungkap Kasus Desa Pakel dan juga kafe Herros.
Melalui surat FMB menyatakan dukungan penuh kepada Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu, SIK, MH, dan jajaran dalam pelaksanaan ungkap kasus.
Pertama, Ungkap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dalam penyebaran informasi bertajuk : DARURAT: WARGA PAKEL, BANYUWANGI DIBANTAI OLEH POLISI.
Informasi yang terviralkan pada hari Jumat, 15 Januari 2022, tersebut, diduga hoaks dan mengandung unsur ujaran kebencian. Dan imbas tersiarnya kabar adanya pembantaian warga Desa Pakel oleh aparat kepolisian, telah membuat kegaduhan dimasyarakat. Serta mencoreng citra baik Kabupaten Banyuwangi.
Ungkap kasus ini kami nilai sangat penting dilakukan sebagai wujud dan bukti bahwa Polresta Banyuwangi, sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) setiap individu masyarakat Banyuwangi. Sekaligus sebagai aksi kongkrit dalam memberantas hoaks serta ujaran kebencian.
Yang kedua, Ungkap kasus dugaan perdagangan manusia anak dibawah umur dalam kasus penggerebekan tarian telanjang atau striptis di Heroes Cafe, di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, pada Kamis malam, 14 Januari 2022.
Pada kasus ini, dugaan adanya praktik perdagangan manusia bukan hanya terdapat pada tampilan tarian telanjang atau striptis. Namun juga pada praktik pengumpulan serta pemotongan uang jasa gadis pemandu lagu Heroes Cafe, oleh oknum B, pegawai sekaligus koordinator gadis pemandu lagu.
Dimana dalam menjalankan pekerjaan, setiap gadis pemandu lagu mendapatkan upah atau bayaran dari tamu sebesar Rp 100 Ribu per jam. Dan di Heroes Cafe, uang jasa para gadis pemandu lagu, seluruhnya dikumpulkan kepada oknum B. Yang selanjutnya diserahkan seperti layaknya gaji.
Uang jasa para gadis pemandu lagu, Rp 100 Ribu per jam, dipotong Rp 25 ribu oleh koordinator gadis pemandu lagu. Diduga dari potongan Rp 25 ribu, sebagian masuk kepada manajemen tempat hiburan. Dan diduga kuat, praktik pemotongan Rp 25 ribu per jam kepada para gadis pemandu lagu juga terjadi di seluruh tempat hiburan di Kabupaten Banyuwangi.
Ungkap kasus ini penting dilakukan Polresta Banyuwangi, sebagai bentuk pemberantasan terhadap praktik perdagangan manusia di Kabupaten Banyuwangi.
“Surat tersebut sudah kami kirim pada Kamis, 20 Januari 2022,” kata Halili Abdul Gani, S,ag, Kordinator FMB kepada awak media. Jum,at, (21/1/2022).
Halili menambahkan, kenapa kedua kasus tersebut harus diungkap. Karena ini menyangkut nama baik Polri dan juga bama baik Kabupaten Banyuwangi.
“Kami berharap Polresta Banyuwangi segera mengungkap kasus Desa Pakel, Kecamatan Licin dan juga Kasus penari telanjang Herros Kafe, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran,” pintanya. (*)