BERITA9, BANYUWANGI – Program pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sangat rentan dengan pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh pihak – pihak terkait.
Biaya yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat sebesar 150 ribu tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih tersebut, membuat panitia penyelenggara sempat kebingungan mengatur adminitrasinya. Hal tersebutlah yang memicu pihak – pihak terkait untuk menarik biaya tambahan kepada masyarakat dengan dalih ini dan itu.
Padahal sudah jelas, dalam aturan pemerintah pusat, jika program PTSL tidak diperbolehkan untuk menarik biaya di atas 150 ribu dengan dalih apapun juga. Tak pelak hal tersebut sering menimbulkan masalah dan tak jarang banyak oknum yang terseret keranah hukum dengan program PTSL.
Seperti yang terjadi saat ini, santer terdengar program PTSL tahun 2018 di Desa Temuasri Kecamatan Sempu, ada dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum panitia program PTSL tersebut. Ada dugaan selain biaya 150 ada tambahan biaya lagi yang di bebankan kepada warga.
Hal tersebut di sampaikan oleh SH, salah satu warga Desa Temuasri, dirinya berucap, warga yang ikut dalam program PTSL selain di kenakan biaya untuk pembuatan sertifikat sebesar 150 ribu, masih dikenakan biaya tambahan lagi sebesar 600 – 650 ribu.
Biaya 600 -650 ribu tersebut bagi tanahnya yang tidak memiliki akte. “Dengan dalih untuk mengurus akte, maka panitia Program PTSL Desa Temuasri mengenakan biaya tambahan tersebut,”terang SH.
Sementara Edy Sucipto, selaku PJ Kepala Desa (Kades) Temuasri
saat di konfirmasi melalui sambungan Whatsapnya oleh awak media menuturkan, untuk biaya PTSL warga hanya dibebani biaya 150 ribu, biaya yang lain adalah untuk mengurus akte, “katanya, Rabu, (8/82018) (Red).
Laporan : Joko Praseyo.