Warga Desa Pakel Banyuwangi, Lapor Balik Bos PT. Bumi Sari

  • Bagikan

BERITA9, BANYUWANGI – Konflik antara masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, dengan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari, makin memanas. Setelah sempat dilaporkan dan diperiksa, kini sejumlah warga mulai melakukan perlawanan.

Mereka melaporkan balik bos perkebunan PT Bumi Sari, Johan Soegondo, ke Mapolres Banyuwangi.

Sebagai pelapor adalah Suwarno, Samsul Muarif dan Rohimin. Ketiganya adalah orang yang sebelumnya diperiksa oleh petugas penyidik Unit IV Tipidek Reskrim Polres Banyuwangi, atas dasar laporan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang dilayangkan pihak PT Bumi Sari, pada 12 Juli 2018 lalu.

“PT Bumi Sari telah melakukan pencemaran nama baik pada kami, mengingat data materiil dan data fisik yang digunakan, tidak sesuai dengan objek laporan,” ucap Samsul Muarif, Kamis (13/9/2018).

Warga dilaporkan, lanjut Muarif, saat melakukan pengukuran tanah secara manual sekaligus memasang patok, diwilayah Dusun Taman Glugo dan Dusun Sadang, Desa Pakel. Sedang yang digunakan PT Bumi Sari sebagai dasar laporan adalah Surat Bupati Banyuwangi, Nomor 590/ 1235/ 429.012/ 2013, tertanggal 20 Juni 2013. Yakni surat jawaban kepada Restitusi Agra Pakel bahwa lahan eks hutan Sengkan Kandang dan Kaseran, atau terletak di Dusun Durenan.

“Lha kami tidak melakukan aktivitas apa pun diwilayah eks hutan Sengkan Kandang dan Kaseran, kok kami dilaporkan ke Polisi,” katanya.

Disampaikan, pengukuran tanah secara manual yang dilakukan warga Desa Pakel, pada 11 Juni 2018 tersebut juga sempat dihentikan oleh petugas Kepolisian Polres Banyuwangi. Kala itu kabar yang beredar, penghentian dilakukan atas adanya pengaduan PT Bumi Sari dengan dasar surat yang sama. Yaitu Surat Bupati Banyuwangi, tahun 2013.

Aksi laporan balik dari warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, ini adalah klimaks dari kekecewaan masyarakat. Dimana mereka merasa ada perlakuan berbeda dari aparat. Penanganan pengaduan dari pihak perkebunan PT Bumi Sari dianggap lebih cepat. Sedang pengaduan dari masyarakat, seolah dibiarkan begitu saja.

“Salah satu contoh adalah pengaduan kami tentang adanya dugaan perusakan tapal batas resmi milik pemerintah ditengah perkebunan PT Bumi Sari, ke Polsek Licin,” imbuh Musaneb, Ketua Forum Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel.

Sekedar diketahui, konflik antara warga Desa Pakel dengan perkebunan milik Johan Soegondo, bermula dari ditemukanya bukti lama izin pembukaan lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo. Dalam dokumen berbahasa belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau.

Dengan didampingi Forum Suara Blambangan (Forsuba), masyarakat pun mulai menelusuri hak tanah warisan leluhur yang kini dikelola perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. Dalam usahanya, warga mendapatkan Surat Badan Pertanahan Banyuwangi (BPN), Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018. Yang menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.

Disitu djelaskan, HGU PT Bumi Sari terpecah dalam 2 sertifkat, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi, dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar.

Disini, warga juga menemukan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, tahun 2015, tentang wilayah administrasi Desa Pakel. Yakni SK Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. SK tertanggal 5 Agustus 2015 tersebut menjelaskan tentang batas wilayah administrasi Desa Pakel.

“Dari situ seharusnya sudah gamblang mana wilayah perkebunan PT Bumi Sari dan mana wilayah Desa Pakel, tapi entah kenapa perjuangan kaum wong cilik Desa Pakel ini menjadi cukup rumit,” ungkap Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani. (red)

Laporan : Joko Prasetyo

  • Bagikan