BERITA9, GUNUNGSITOLI, NIAS – Pelantikan beberapa pejabat struktural dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli Senin, (9/5) lalu, sangat keliru dan terkesan sangat bernafsu merealisasikan janji politik kepada para pendukungnya pada masa kampanye lalu. Mungkin karena itu, Walikota Lakhomizaro Zebua berani mengkangkangi Undang-Undang N0 8 Tahun 2015 Pasal 162 ayat 3 menyebutkan, Gubernur, Bupati atau Walikota yang baru dilantik, dilarang melakukan penggantian pejabat dilingkup pemerintah daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Belum juga dua bulan, Walikota Lakhomizaro sudah mengganti banyak pejabat, sadar apa tidak sih,” ujar Kepala Perwakilan Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Kepulauan Nias, Sumatera Utara, Karsani Aulia Polem sejumlah wartawan Selasa, (24/5).
Untuk itu, LKKP mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli untuk segera menggelar rapat dengar pendapat secara terbuka, meminta alasan yang rasionil apa yang dilakukan Walikota.
“DPRD jangan diam saja, turun dong guna menjalan fungsi pengawasan sehingga kedepan roda pemerintah di Kota Gunungsitoli dapat berjalan lebih baik, tidak asal maunya aja,” ungkap Karsani.
LKKP berharap agar Walikota segera insyaf atas kekeliruannya menabrak UU. Sebab, UU bukan untuk dilihat saja, tapi untuk dilaksanakan. “Dan bukan untuk dilanggar,” ujarnya.
LKKP juga minta kepada Pemko Gunungsitoli seharunya lebih jeli dan tetap mempedomani UU yang berlaku dalam mengambil kebijkan-kebijkan dalam melakukan pelantikan, sehingga roda pemerintah dapat lebih efektif dan tidak terkesan pelantikan yang dilakukan karena unsur “balas dendam”.
Selain itu, LKKP juga mengkritisi adanya surat edaran yang dikeluarkan Walikota Nomor 061/2737/org tanggal 25 April 2016 tentang paraf hierarki naskah dinas terkesan memperpanjang birokrasi dan memperlambat pelayanan, dimana pada surat edaran tersebut naskah dinas wajib juga ditandatangi oleh Wakil Walikota.
“Aneh bin ajaib, urusan adminitrasi bakalan menjadi rumit dan lebih lama waktunya,” ujarnya. (red/bhm)