BERITA9, JAKARTA – Tindakan Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua yang mengganti secara massal pejabat struktural serta mengangkat pelaksana tugas Asisten Pemko dan 2 kepala dinas, dinilai telah menciderai etika sebagai pemimpin.
Terlebih tindakan itu melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 162 ayat 3 menyebutkan, Gubernur, Bupati atau Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat dilingkup pemerintahan daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Terlihat jelas itu Walikota (Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua-red) sangat bernafsu bagi-bagi jabatan. Itu sangat salah dan tidak beretika,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis saat berbincang dengan Berita9 di Jakarta, Kamis (26/5).
Seharusnya, pemenang dalam pemilihan umum kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati atau Walikota, tidak serta merta merotasi bawahannya hanya karena ingin cepat-cepat balas budi kepada pendukungnya selama masa kampanye dulu. Harusnya mutasi itu berdasarkan asas kepatutan dengan memperhatikan kinerja calon pejabat, bukan karena balas budi.
“Mutasi jabatan itu lumrah dan itu hak penuh pimpinan, tapi tidak bisa seenaknya. Ada aturan dan etikanya,” ujarnya. (Baca juga : Walikota Gunungsitoli Labrak UU Demi Bagi-Bagi Jabatan)
Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara itu juga menghimbau kedepannya, para pejabat yang baru dilantik untuk mengedepankan kinerja yang baik, merealisasikan janji pembangunan dan perbaikan daerah yang dipimpinnya. Ketimbang bagi-bagi jabatan.
“Boleh lah dilakukan, tapi ikuti aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 itu, jangan dilanggar,” ujar anggota tetap Tim Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dibawah Koordinasi Anggota Wantimpres Dr. KH. Ahmad Hasyim Muzadi.
Sementara itu, saat meminta komentar Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, beberapa kali dihubungi melalui telepon seluler ia tidak menjawab, bahkan short message service (SMS) yang dikirim tidak mendapat jawaban. Setali tiga uang, Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli -hingga berita ini ditayangkan- juga tidak menjawab pertanyaan yang dilayangkan sejak pukul 13.49 WIB melalui pesan WhatsApps. Padahal tanda centrang dua berwarna hijau menandakan Sowa’a telah membaca pesan dari Berita9.
Seperti diketahui, Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua melakukan mutasi besar-besaran pejabat eselon III dan IV. Ia juga melantik 13 pejabat struktural di lingkup Pemerintahan Kota Gunungsitoli pada Senin (9/5) lalu. Tidak hanya itu, Lakhomizaro juga mengeluarkan surat keputusan pengangkatan dan penetapan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk jabatan Asisten III Walikota, Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM.
Mengutip dari media lokal setempat, dalam sambutannya, Lakhomizaro mengatakan langkah yang ia ambil bersama Wakil Wali Kota Gunungsitoli bukan merupakan ajang balas dendam, tetapi sebagai langkah awal untuk menata struktur organisasi di Pemko Gunungsitoli agar lebih dinamis dan berkesinambungan. (red/hwi/asa)