TKI Aan Terancam Pancung di Abu Dhabi

  • Bagikan
Tabroni suami TKW Aan Binti Andi Arsip menunggu kepastian nasib istrinya di Abu Dhabi yang dituduh melakukan pembunuhan berencana yang memakan 5 korban (foto mpi)

BERITA9, KARAWANG – Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat bernama Aan Binti Andi Arsip (40) terancam mencapat hukuman mati di Abu Dhabi Uni Emirat Arab (UEA). Aan dituduh polisi setempat sebagai pelaku pembunuhan berencana yang memakan korban 5 orang meninggal dunia.

Kabar itu terkuak dari pengaduan suami Aan bernama Tabroni (61) warga Dusun Tangkolo RT 008/003 Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang kepada sejumlah media di Karawang. Kepastian hukuman mati yang dijatuhkan polisi UEA kepada Aan diketahui dari surat yang didapat Tabroni dari Dinas Tenaga Kerja dan Transportasi (Disnakertrans) Karawang.

“Istri saya, Aan binti Andi Asip ditetapkan sebagai tersangka sama polisi Abu Dhabi. Katanya dia bunuh orang,” ujar Tabroni.

Surat dari BNP2TKI menjelaskan TKI Aan binti Andi Arsip sedang mengalami masalah hukum di UEA (foto pi/id)

Menurut Tabroni, istrinya berangkat ke Abu Dhabi pada tahun 2013, setahun berada di negeri kaya itu, komunikasi keduanya berjalan lancar, bahkan Aan beberapa kali mengirim uang ke Tabroni. Namun keadaan berubah menginjak pertengahan tahun 2014. Aan sudah tidak bisa dihubungi. Kabar yang didapat saat itu, kata Tabroni, istrinya kabur dari majikannya. Ditanya kenapa Aan kabur, Tabroni tidak tahu pasti alasan istrinya kabur.

 

Hingga saat ini, belum jelas apakah benar istrinya telah terlibat pembunuhan atau tidak. Namun pihak keluarga berharap agar kejadian tersebut tidak memberatkan istrinya. Dan memohon kepada pemerintah agar dapat melakukan pendampingan hukum kepada istrinya tersebut.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa Pemerintah RI dalam hal ini Kemenlu telah mendengar kabar perihal masalah hukum yang melibatkan TKI bernama Aan binti Andi Asip dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi, namun pihak Kemenlu hingga kini belum mendapat kepastian tentang tuduhan dan vonis hukuman yang dijatuhkan ke Aan.

“Kami sedang melakukan pendekatan dan lobi-lobi dipliomatik kepada pemerintah Uni Emirat Arab. Jika ada kabar secepatnya kami informasikan,” kata Iqbal saat dihubungi BERITA9 melalui sambungan telepon Jum’at (6/4/2018).

Berdasarkan surat yang diterima Tabroni dari KBRI Abu Dhabi, TKI Aan disangka telah melakukan pembunuhan berencana bersama salah seorang tenaga kerja asal Bangladesh terhadap 5 orang korban, yakni 2 wanita WNI, 2 wanita warga negara Thailand dan 1 pria warga negara Bangladesh. (red)

  • Bagikan