BERITA9, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyesalkan sikap pejabat setingkat Gubernur, Bupati dan Walikota yang belum genap 6 bulan menjabat, sudah melakukan mutasi pejabat dibawahnya. Sementara aturan di Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 162 ayat 3 menyebutkan, Gubernur, Bupati atau Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat dilingkup pemerintahan daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Seharusnya tidak perlu terjadi yah (mutasi tersebut),” kata Tjahjo saat ditemui Berita9 di Jakarta, Senin (30/5).
(Baca : Tunjukan Kinerja Ketimbang Bagi-Bagi Jabatan)
Menurut politikus senior PDI Perjuangan itu, bahwa secara prinsip sebelum 6 bulan itu bisa saja pejabat baru Gubernur, Bupati dan Walikota memutasi pejabat, tapi hanya terbatas untuk pejabat PNS eselon II. Dengan syarat benar-benar untuk mengisi kekosongan jabatan. Bukan karena yang lain.
“Bisa di PLT kan kok. Aturan itu hanya untuk jabatan yang belum terisi,” ujarnya.
(Baca : Walikota Gunungsitoli Labrak UU Demi Bagi-Bagi Jabatan)
Namun, kata Tjahjo, jika alasannya dibuat-buat, maka itu sangat salah. Ia juga menginstruksikan kepada pejabat baru, hendaknya tunduk atas perintah UU bukan tunduk terhadap kemauan politik diluar UU. Sudah menjadi rahasia umum, jika pasangan dalam pemilu kepala daerah menang, saat mulai menjabat akan diikuti dengan pergeseran pejabat dilingkungannya. “Jangan jadikan arena balas dendam,” tandas Tjahjo.
Seperti diketahui, Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua melakukan mutasi besar-besaran pejabat eselon III dan IV. Ia juga melantik 13 pejabat struktural di lingkup Pemerintahan Kota Gunungsitoli pada Senin (9/5) lalu. Tidak hanya itu, Lakhomizaro juga mengeluarkan surat keputusan pengangkatan dan penetapan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk jabatan Asisten III Walikota, Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM.
Mengutip dari media lokal setempat, dalam sambutannya, Lakhomizaro mengatakan langkah yang ia ambil bersama Wakil Wali Kota Gunungsitoli bukan merupakan ajang balas dendam, tetapi sebagai langkah awal untuk menata struktur organisasi di Pemko Gunungsitoli agar lebih dinamis dan berkesinambungan. (red/hwi/asa)