Tak Punya Kode Etik Dewan, Mendagri Segera Tegur DPRD Nias Barat

  • Bagikan
Mendagri Tjahjo Kumolo pastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2017 minim politik uang (foto bhm/B9)

BERITA9, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyangkan sekaligus mengecam sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara yang hingga kini belum mengesahkan Kode Etik Anggota DPRD, padahal kode etik sangat diperlukan untuk mengatur kinerja anggota parlemen.

“Kita akan cek, saya juga baru tahu dari media, segera kami tindak lanjuti,” kata Tjahjo yang ditemui BERITA9 di Gedung DPR RI, Jakarta Kamis (2/2).

Tjahjo berkata, seharusnya setelah dilantik anggota DPRD itu wajib mengesahkan tata tertib dan kode etik yang berguna untuk mengikat etika anggota dewan agar bisa menjaga marwah lembaga legistatif, untuk itu pembuatan kode etik hukumnya wajib.

“Kalau memang betul tidak ada, saya sangat menyayangkan dan nanti akan saya intruksikan Dirjen Otda (Otonomi Daerah-red) untuk segera mengeceknya,” ujar politisi asal PDI Perjuangan itu.

Kecaman juga datang dari Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis yang tidak habis pikir bagaimana bisa anggota dewan tidak diikat dengan kode etik.

“Kok bisa, nggak ada kode etik itu anggota dewan bisa bebas-bebas saja bekerja, mau masuk kek, mau nggak masuk kek, mau datang rapat nggak ada masalah, lha wong nggak ada kode etik, bisa runyam itu,” ungkap Margarito Jum’at (3/2).

Doktor pertama dari Kepulauan Ternate itu juga mengatakan, anggota Dewan yang tidak mau mengesahkan kode etik seharusnya bisa dikenakan sanksi, apakah itu sanksi administratif atau yang terberat sanksi moral.

Dari informasi yang bersumber dari anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, diketahui sejak mulai dilantik dan resmi menjabat sebagai anggota parlemen, mereka hingga saat ini belum pernah membahas dan mengesahkan kode etik anggota.

Padahal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Peraturan DPRD dan Tentang Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa Kode Etik DPRD adalah sebuah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya.

Sementara itu saat akan dimintai komentarnya, Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat, Nitema Gulo tidak mau diwawancarai dengan alasan sedang rapat. Janjinya mau menghubungi kembalio BERITA9 namun hingga warta ini ditayangkan, janjinya belum terealisasi. (red/hwi)

  • Bagikan