Berita9, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) beberapa daerah di Sumatera Utara pada Kamis (7/1) sore. Pada sidang PHP Kota Gunungsitoli dengan nomor perkara 33/PHP. KOT-XIV/2016, yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Martinus Lase dan Kemurnian Zebua, kuasa hukum Pemohon, Derisalim Telaumbanua menyampaikan dalil-dalil permohonan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Pelanggaran yang paling jelas, ungkap Darisalim, adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda dengan nama, tanggal lahir, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama tetapi memiliki hak suara untuk memilih lebih dari satu kali dengan TPS yang berbeda. Hal tersebut, diungkap Pemohon, terjadi di hampir seluruh kecamatan di Gunungsitoli. “Estimasi DPT yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mencapai sekitar 7.000 surat suara,” tuturnya.
Selain itu, kata Darisalim, terjadi pencoblosan yang dilakukan oleh pihak yang sudah tidak bertempat tinggal di kota Gunung Sitoli. Pemohon juga menemukan fakta terjadi kekurangan surat suara di Kecamatan Gunung Sitoli Barat sebanyak 100 lembar surat suara.
“Lainnya, terjadi perusakan pada kotak suara di tingkat TPS yang terjadi di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi. Terlihat kotak suara telah dilakban setelah sebelumnya kotak suara itu diduga sengaja dirusak oleh salah satu pasangan calon,” ungkap Darisalim. (red)