Sengkarut Lahan Perkebunan, Warga Desa Pakel Banyuwangi, Laporkan PT. Bumi Sari ke Polisi

  • Bagikan

BERITA9, BANYUWANGI – Warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, laporkan PT Bumi Sari, ke Mapolres setempat, Kamis (26/7/2018). Perusahaan perkebunan milik Djohan Soegondo, tersebut dilaporkan lantaran diduga mengantongi surat Bupati Banyuwangi, tahun 2013.

Surat itu isinya bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, tahun 2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel dan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, tentang Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.

“Kita mendesak Kapolisian untuk segera memeriksa pihak PT Bumi Sari, dari mana asal surat Bupati tahun 2013 didapat, karena surat itu telah memicu keresahan masyarakat Desa Pakel,” ucap Ketua Forum Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel, Musaneb.

Tuntutan warga ini memang cukup beralasan. Karena dalam mediasi yang digelar di aula Rupatama Wira Pratama, Mapolres Banyuwangi, Senin lalu (23/7/2018), Kepala BPN Banyuwangi, Damar Galih, tegas menyatakan bahwa tanah Desa Pakel, tidak masuk dalam wilayah HGU PT Bumi Sari.

Disitu dijelaskan, HGU PT Bumi Sari terpecah dalam 2 sertifkat, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi, dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar.

“Dari situ kan ada indikasi PT Bumi Sari telah melakukan penyalahgunaan HGU, karena sejak puluhan tahun lalu mereka mengelola lahan ratusan hektar di Dusun Sadang dan Taman Glugo, dan itu masuk wilayah Desa Pakel,” ungkap Musaneb.

Sebagai dasar pernyataan, warga memang memiliki bukti SK Bupati Banyuwangi, tahun 2015 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel. Pada SK Nomor 188/402/KEP/429.011/2015 tersebut, tertera detil titik koordinat batas wilayah administrasi Desa Pakel.

Baca Juga :

“Tapi saat kami melakukan pengukuran tanah manual sebagai dasar memperoleh SPPT PBB, kami dihentikan oleh petugas, kabarnya tindakan kami dilaporkan oleh PT Bumi Sari dengan dasar surat Bupati Banyuwangi tahun 2013, surat itu menjelaskan bahwa eks hutan sengkan kandang dan kaseran masuk wilayah HGU PT Bumi Sari,” jelasnya.

Padahal, masih Musaneb, sesuai SK Bupati Banyuwangi, tahun 2015, eks hutan Sengkan Kandang dan Kaseran adalah wilayah administrasi Desa Pakel. Yang artinya tidak masuk wilayah HGU PT Bumi Sari.

“Makin rumit, eks hutan Sengkan Kandang dan Kaseran itu selama puluhan tahun dikelola KPH Perhutani Banyuwangi Barat, kan saling tabrakan ini suratnya,” pungkas Musaneb.

Sementara itu, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani, selaku pendamping masyarakat Desa Pakel, meminta Polres Banyuwangi, bisa segera merespon laporan warga.

“Surat Bupati Banyuwangi tahun 2013 ini adalah penyebab keruwetan masyarakat Desa Pakel selama ini,” katanya.

Sebelumnya, 2 orang utusan PT Bumi Sari, Pengawas Afdeling Gunung Wongso, Amal Firmansyah dan Pengawas Afdeling Taman Glugo, Karsidi, membenarkan bahwa tanah Desa Pakel memang tidak masuk wilayah Sertifikat HGU PT Bumi Sari.

Namun, setahu mereka, sejak puluhan tahun lalu, wilayah perkebunan PT Bumi Sari, adalah lokasi yang selama ini dikelola. Termasuk 2 dusun yang lokasinya berada didalam wilayah administrasi Desa Pakel. Yakni Dusun Sadang dan Taman Glugo.

“Saya bekerja sejak tahun 1983, ya batas perkebunan PT Bumi Sari itu diterminal Pakel itu,” ucap Firman. (red)

Laporan : Joko Prasetyo

  • Bagikan