Residivis Penculik Anak Kembali Ditangkap di Pariaman, Sumbar

  • Bagikan

BERITA9, JAKARTA – Kepolisian Sektor Tanah Abang bekerjasama dengan Polres Pariaman berhasil membongkar penculikan anak yang dilakukan Herman, 37, pedagang asongan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia diduga menculik seorang anak perempuan berinisial PA, 5.

Pelaku ditangkap di Gerbang Dermaga Gandoriah, Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat, (20/7/2018). “Warga curiga melihat keduanya lalu dilaporkan ke polisi,” kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman, dalam keterangan tertulis, Senin, (23/7/2018).

Lukman menuturkan kejadian ini bermula ketika Herman sering menitipkan gerobak dagangannya di tempat tinggal korban di Gang Masjid Besar, RT 14 RW 07, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang. Korban yang tinggal dengan neneknya lalu dihasut.

‘Tersangka memberikan iming-iming permen dan makanan kepada korban hingga akhirnya berhasil membawa korban,” beber Lukman.

Dia menambahkan, dalam pelariannya, pelaku menggunakan kereta api dari Jakarta tujuan Rangkas Bitung hingga sampai ke Merak. Setibanya di Merak, mereka menyeberang ke Bakauheni menggunakan kapal laut.

Dalam perjalanan tersebut, beber Lukman, pelaku yang pernah divonis lima tahun penjara itu kerap menyuruh korban untuk mengemis.

Baca Juga :

“Selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Rajabasa menggunakan bus dan dilanjutkan ke Pariaman. Lanjut naik angkot ke Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman, Sumatera Barat,” ungkap Lukman.

Di sana, warga yang melihat keduanya curiga. Ketika ditanya pun, Herman tak bisa memberikan keterangan rinci soal status PA. Dari kecurigaan itu, warga melaporkan ke Polres Pariaman dan selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban.

“Polres Pariaman akhirnya menghubungi kami Polsek Metro Tanah Abang untuk membantu melaksanakan pengecekan perihal apakah ada laporan anak hilang di wilayah Tanah Abang dengan identitas PA usia lima tahun. Hasil pengecekan ditemukan laporan adanya anak hilang,” ungkap Lumkan.

Selanjutnya pada Sabtu, 21 Juli petugas Polsek Metro Tanah Abang menjemput tersangka dan korban di Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat. Saat ini, PA sudah dikembalikan pada keluarga.

Herman diketahui pernah ditangkap oleh Polres Pariaman pada 2011. Dia ditangkap terkait kasus penculikan dua anak dan divonis 5 tahun penjara.

Akibat perbuatannya, Herman dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp60 juta, paling banyak Rp300 juta. (uya/red)

  • Bagikan