BERITA9, BANYUWANGI – Sosok artis media sosial (Medsos), Wahyu Widodo atau yang akrab disapa Raja Sengon, tampak hadir dalam demonstrasi ratusan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin. Pria yang booming dengan video viral Raja Sawer penakluk gadis se Nusantara tersebut terlihat berbaur bersama masyarakat pada aksi ditiga kantor pemerintah, yakni kantor Dinas Pertanian, Satpol PP dan kantor Bupati Banyuwangi.
“Mereka semua adalah saudara saya sesama warga Banyuwangi, saya sangat prihatin dengan nasib mereka,” kata Raja Sengon si Raja Sawer kepada awak media, Rabu (1/8/2018).
Seperti biasanya, pria asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar tersebut membuat rekaman video tentang aktivitasnya. Yang selanjutnya diunggah di medsos. Disitu dia mencurahkan rasa empatinya terhadap semangat warga Desa Pakel dalam memperjuangkan hak tanah warisan leluhur. “Saya sudah niatkan dalam hati akan membantu perjuangan warga Pakel,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pada aksi ditiga kantor pemerintah sekaligus ini, ratusan massa yang dipimpin Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), Abdillah Rafsanjani, mempertanyakan sejumlah dugaan kejanggalan dilingkungan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari.
Diantaranya, dugaan penyelewengan uang rakyat dalam bentuk bantuan pupuk, yang setiap tahun diberikan pada PT Bumi Sari. Karena sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, tahun 2015, sebagian wilayah Desa Pakel, ikut dikelola perkebunan PT Bumi Sari.
Serta mempertanyakan terbitnya surat Bupati Banyuwangi, tahun 2013, yang bertabrakan dengan SK Bupati Banyuwangi, tahun 2015. Dan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
Baca Juga :
- Sengkarut Lahan Perkebunan, Warga Desa Pakel Banyuwangi, Laporkan PT. Bumi Sari ke Polisi
- Tak Jelas Nasib Tabungan, Warga Perkebunan Akan Adukan Koperasi ke Polres Banyuwangi
- Menjaga Kelestarian Sungai Sambil Mengais Rejeki
Seperti diketahui, perjuangan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, ini berawal dari keberadaan bukti lama kepemilikan tanah berupa Sertifikat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.
Dalam dokumen berbahasa belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau. (Red)
Laporan : Joko Prasetyo