Politisi PKS Bilang, Pemerintahan Jokowi Telah Pinggirkan Pekerja Lokal

  • Bagikan
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi MunawarWakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar asal Fraksi PKS (foto google)

BERITA9, JAKARTA – Kebijakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar, Presiden Joko Widodo tidak berpihak pada eksistensi pekerja lokal alias tenaga kerja dalam negeri.

“Jokowi keluarkan Perpes (Nomo 2 tahun 2018) itu artinya dia mengabaikan suara publik yang meminta pemerintah tidak gampang memberikan kelonggaran terhadap masuknya TKA. Suara rakyat hanya dianggap angin lalu oleh pemerintah,” ungkap Rofi Munawar di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, keluarnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Perpres menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 yang dibuat pada masa Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono secara alamiah akan memperkecil kesempatan pekerja Indonesia. Akibatnya jumlah pengangguran akan semakin bertambah.

Rofi berkata, sikap pemerintah yang mengeluarkan perpres ini hanya menggunakan kacamata tunggal dan dengan mind set eksternalitas dan tidak cermat memperhatikan faktor-faktor penentu lainnya, misalnya menginventarisir masalah industrial sebagai dampak kelonggaran masuknya para TKA. Berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, lanjut Rofi, jumlah pengawas TKA sangat sedikit hanya sekitar 1.200 orang, tidak sebanding dengan kebutuhan pengawas terhadap TKA yang jumlahnya 10 kali lipat dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Proses pengawasan pasti tidak akan optimal, saya pastikan dampaknya pada liberalisasi TKA akan menggeser pekerja anak negeri sendiri. Job yang seharusnya ditempati oleh pekerja domestik, pasti akan diambil alih oleh TKA, itu yang kita mau,?” tegas Rofi Munawar.

Rofi menjelaskan, dalam pasal 22 Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang baru disahkan itu menyebutkan bahwa, TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Namun beleid tersebut tidak menjelaskan secara spesifik dan jelas karakteristik mendadak yang dimaksud. “Enggak tertutup kemungkinan vitas bisa dipermainkan sejumlah oknum TKA,” ujarnya.

Vitas merupakan syarat mutlak bagi TKA untuk mendapatkan Izin Tinggal Sementara (Itas) yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal, menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, izin hanya boleh diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. “Pemerintah harus cermat menentukan kebijakan dan regulasi yang akan diambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri,” ujar Rofi Munawar

Legislator dari Fraksi PKS ini mengingatkan pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan ini harusnya melihat kebutuhan dan permintaan TKA, disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya manusia yang ada. TKA yang didatangkan oleh perusahaan hendaknya benar-benar tenaga yang terampil sehingga dapat mendorong investasi, proses pembangunan ekonomi dan teknologi di Indonesia.

Oleh karenanya, proses alih teknologinya harus terjadi pada aspek strategis dan profesional teknis, agar mendapat pengawasan yang ketat dengan memberikan sertifikasi kepada tenaga ahli tersebut. “Saya berkeyakinan masih banyak putra-putri bangsa Indonesia yang cukup mumpuni untuk memegang pekerjaan yang selama ini dikerjakan untuk TKA,” tutup Rofi. (red)

  • Bagikan