Politisi PKB & PKS Resmi Tersangka Dugaan Suap Proyek Kemen PUPR 

  • Bagikan
Dua anggota Komisi V DPR Musa dan Yudi jadi tersangka kasus suap (foto grafis tim B9)

​BERITA9, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap usulan dana aspirasi untuk proyek instruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“KPK menetapkan anggota Komisi V DPR periode 2014-2019, MZ dan YWA sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (6/2) malam.

Inisial dua orang yang dimaksud KPK yakni Yudi Widiana Adia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Musa Zainudin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Komisi anti rasuah itu menuduh keduanya diduga menerima suap dalam proyek yang ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Untuk Yudi, KPK menduga ia menerima uang suap Rp4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng. Sedangkan Musa Zainudin diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar Rp7 miliar.

Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, Aseng masih berstatus tersangka dan masih dalam tahap penyidikan di KPK.

Yudi dan Musa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red/bhm)

  • Bagikan