BERITA9, JAKARTA – Pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024.
Pemilu akan digelar 14 Februari, sedangkan pilkada dihelat 27 November. Kesepakatan itu diambil pada rapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).
“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia pada rapat tersebut.
“Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024,” lanjut Doli.
Kesepakatan itu tercapai usai pembahasan kurang lebih delapan bulan. Ketiga pihak sempat menunda keputusan karena tak kunjung menemukan kesepakatan soal tanggal pemilu dan pilkada 2024.
Pembicaraan soal tanggal pemilu sempat lenyap jelang pergantian tahun. Pada awal 2022, KPU kembali berbicara ke publik soal hal itu. Mereka mengajukan opsi baru, yaitu Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.
Keputusan KPU itu disampaikan usai ada isu penolakan sejumlah pihak terhadap opsi pemilu 21 Februari 2024. Kabar yang beredar menyebut penolakan dilakukan karena tanggal 21 Februari dibaca 212, mirip dengan nama gerakan politik keagamaan.
Opsi tersebut pun diajukan KPU pada rapat di Kompleks Senayan kemarin. Tanpa perdebatan panjang, pemerintah dan DPR menyetujui opsi ini. Pemerintah pun tak lagi membawa-bawa alasan keamanan, alasan utama mereka saat meminta penundaan pemilu ke 15 Mei 2024.
“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak [2024] yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ujar Tito pada rapat dengan Komisi II DPR RI dan KPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).