DPD RI Minta Hakim MK Bekerja Dengan Hati Jujur dan Jernih

  • Bagikan
Ketua Komite III DPD RI Prof. Dr. Hj. Silviana Murni. (Foto Dadang/BERITA9)

BERITA9, JAKARTA – Penerapan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024 sebesar 20 persen dari jumlah kursi parlemen, terus menuai protes dari berbagai pihak.

Terbaru, beberapa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yakni Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama melakukan gugatan pengujian peraturan perundang-undangan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang rencananya akan diajukan dalam pekan ini.

Ketua Komite III DPD RI Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni mengatakan, PT merupakan aturan yang membelenggu hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih sebagai presiden atau wakil presiden.

Tidak hanya itu, kata Sylviana, tingginya presidential threshold menyebabkan sosok yang dapat maju pada pemilihan presiden hanya berputar di nama yang itu-itu saja dan oleh partai yang itu-itu juga.

Baca Juga: Sambangi Kediaman Ketua PCNU Banyuwangi, Ini Pesan Gus Makki Pada Ketua DPD RI

Silviana berkata, bahwa ambang batas pencalonan presiden membatasi hak konstitusional warga untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon presiden dan wakil presiden yang dihasilkan partai politik peserta dalam pemilu.

Selain itu, penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden dianggap potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.

“Presidential Threshold adalah cara oligarki mempertahankan kekuasaan dan ini sama saja mengamputasi demokrasi,” tandas Sylviana Murni kepada Pemimpin Redaksi berita9.net diruang kerjanya di Gedung DPD RI Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:

Kata Sylviana, sejak awal mendukung agar syarat pencalonan presiden bisa 0 persen, sehingga dapat memunculkan calon-calon pemimpin negeri ini yang lebih baik dan bagus, ketimbang calon yang diusung partai politik.

“Yang diusung partai politik akhirnya hanya menjadi petugas partai, bukan sebagai pekerja rakyat. Syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen telah menghambat persaingan dalam berdemokrasi,” ucapnya.

Guna memujudkan demokrasi yang sehat dan melahirkan pemimpin masa depan yang lebih baik dari saat ini, maka ia tegas menolak penerapan PT 20 persen yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga:

Untuk itu, ia meminta kepada semua hakim Mahkamah Konstitusi untuk bekerja dengan hati, buka pikiran dan nurani. Bekerja tanpa ada intervensi politik yang akan menggoyahkan keyakinan kebenaran memutus persoalan presidential threshold.

“Jika anda bekerja dengan hati dan nurani, maka Allah SWT akan mengganjar anda dengan syurga di hari akhir nanti,” ucapnya. (*)

  • Bagikan