Dibalik Kembalinya Ahok ke Balaikota, Mahfud : Urusan Hukum Dirubah ke Politik

  • Bagikan
Mahfud MD nilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah merubah objek hukum menjadi politik (foto dok B9)

BERITA9, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyayangkan sikap pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri  Tjahjo Kumolo yang mengaku akan menonaktifkan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

“Ini tindakan politik bukan hukum karena pikirannya berubah dari sebelumnya,” kata Mahfud MD di Jakarta, Senin, (13/2)

Mahfud berkata, awalnya ia sangat setuju dengan sikap Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Kemendagri Soni Sumarsono awalnya sepakat akan menonaktifkan Ahok lantaran berstatus terdakwa kasus penodaan agama.

“Saya setuju dengan pandangan Kemendagri dan Soni (Sumarsono) saat itu. Ahok akan diberhentikan setelah masa cuti kampanye. Pernyataan itu ada di televisi dan Youtube,” ungkapnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengaktifkan kembali Ahok usai empat bulan cuti kampanye. Pengaktifan Ahok menjadi polemik terutama di DPR, lantaran status terdakwa yang tengah disandang Ahok.

Kemendagri menilai Ahok tidak perlu dinonaktifkan. Alasannya, Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Kemendagri memakai dakwaan yang ancaman hukumannya paling lama empat tahun atau Pasal 156, sehingga Ahok tak perlu dinonaktifkan.  (red/hwi)

  • Bagikan