Demokrat Ajukan Hak Angket Ahok 

  • Bagikan

BERITA9, JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertekad akan bekerja keras guna mewujudkan hak angket terkait aktifnya kembali Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Musababnya, mengaktifkan kembali Ahok, Kementerian Dalam Negeri telah melabrak Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 

“Kita akan menggunakan hak angket terhadap Ahok. Hari ini dipastikan akan masuk ke DPR,” kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif  Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).

Syarif yakin hak angket ini bisa memenuhi persyaratan minimal 25 anggota DPR dan minimal dua fraksi. Sebab, dia menyebut anggota Fraksi Demokrat saja saat ini sudah ada 61 orang.

Sementara Fraksi PKS juga sudah setuju buat memasukan draf hak angket. “Kita harapkan Fraksi PKB, P3, PAN juga bisa ikut,” tambah dia.

Anggota Komisi I DPR itu menyebut, pengajuan hak angket bukan tanpa alasan. Dia melihat ada potensi pelanggaran UU.

“UU Pemerintahan Daerah sudah jelas bahwa kalau sudah jadi terdakwa, harus diberhentikan sementara,” kata dia. 

Syarif berkata, sudah banyak contoh kepala daerah yang menjadi terdakwa langsung diberhentikan. Dia mempertanyakan mengapa Ahok diperlakukan berbeda. Untuk itu, kata dia, harus ada penegakan UU. ‘Pemerintah harus betul-betul konsisten melaksanakan UU,’ ujar dia.
Hak angket adalah hak anggota DPR menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaktifkan kembali Ahok usai cuti kampanye selama empat bulan. Pengaktifan Ahok menjadi polemik lantaran saat ini dia sedang menjadi terdakwa kasus penodaan agama.

Kemendagri menilai Ahok tidak perlu diberhentikan. Alasannya, pertama Ahok dituntut dengan dua pasal, yakni Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Kemendagri memakai penuntutan empat tahun atau Pasal 156, sehingga Ahok tak perlu diberhentikan. Kedua, Ahok dinilai akan diberhentikan saat Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan surat tuntutan. (red/asa/dipo)

Waketum Partai Demokrat, Syarief Hasan minta Ahok segera diberhentikan karena sudah berstatus terdakwa (foto dok B9)


  • Bagikan