Akademisi Desak MA Batalkan Pelantikan Pimpinan DPD RI 

  • Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (foto dok)

BERITA9, JAKARTA – Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas meminta Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali membatalkan pelantikan pimpinan baru DPD di bawah Oesman Sapta Odang. 

Pemanduan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD yang baru oleh Wakil Ketua MA Suwardi dinilai bertentangan dengan Pasal 260 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). 

Melawan Pasal 260 UU MD3 yang menyatakan pejabat negara yang berhak melantik pimpinan tertinggi DPD ialah Ketua MA. Wakil ketua yang menjabat pelaksana harian posisinya tidak setara ketua definitif,’ tegas pengamat hukum tata negara Refly Harun dalam diskusi tentang Bedah Ketatanegaraan Sengkarut Perebutan Kursi Pimpinan DPD RI, di Jakarta, Senin (17/4) kemarin. 

Permintaan tersebut merupakan pernyataan sikap sebagai tugas keilmuan dan kewajiban akademik para pengajar HTN dengan tim ahli antara lain Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, dan Zainal Arifin Mochtar. Turut hadir di antaranya Donal Fariz (ICW), Oce Madril (Pukat UGM), dan Titi Anggraini (Perludem).

Lebih lanjut, tambah Refly, poin lainnya yang membuat kepemimpinan baru DPD cacat hukum ialah MA telah mengabulkan judicial review terhadap Peraturan DPD Nomor 1/2017 tentang Tata Tertib yang diajukan pimpinan DPD pada 31 Maret 2017.

Melalui amar putusan, MA telah mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD menjadi 5 tahun dan bukan 2,5 tahun.

Itu berarti kepemimpinan yang lama masih sah berlangsung dan belum diakhiri karena tidak ada peristiwa pemberhentian, pengundurun diri, ataupun jatuh tempo masa jabatan karena masa tugas mereka baru berakhir pada 2019.

Menurut Refly, ada tiga opsi yang bisa ditempuh untuk membatalkan kepemimpinan baru DPD.

Pertama, mengajukan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, gugatan pelanggaran administrasi negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan ketiga menggugat ke MA.

Gugatan, kata dia, bisa dilakukan masyarakat ataupun pimpinan DPD lama yang merasa dirugikan.

‘Pimpinan lama bisa menggugat karena mereka masih sah. Masyarakat bisa menggugat dengan legal standing sebagai rakyat yang memilih,’ jelas Refly.

Coreng DPD

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menegaskan terpilihnya Oesman sebagai pemimpin tertinggi DPD telah mencoreng muruah DPD sebagai penyeimbang di parlemen, terutama karena yang bersangkutan merupakan ketua umum partai politik.

‘DPD ialah lembaga perwakilan bersifat regional atau kewilayahan. Ia dibentuk untuk menyeimbangkan DPR dan seharusnya bebas dari unsur politik, tapi malah terjadi seperti ini dan tentu saja akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat,’ kata dia.

Momen pembahasan RUU Pemilu yang sedang berlangsung di DPR, kata dia, bisa menjadi tonggak untuk kembali membersihkan unsur politis dari kelembagaan DPD.

“Sebaiknya Pansus RUU Pemilu memikirkan hal ini demi bersih-bersih di DPD.” (red)

sumber media indoensia 

  • Bagikan