BERITA9, BANYUWANGI – Isak tangis warnai eksekusi pengosongan rumah milik Halimatus Sa’diyah (56) warga Dusun Glowong, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Meski turun hujan deras tim juru sita PN tetap membacakan putusan dengan disaksikan oleh Kepala Desa, Polisi, TNI dan warga sekitar
“Sebetulnya kami meminta waktu 1 bulan untuk membereskan perabotan rumah dan bengkel, tetapi kami diperlakukan seperti ayam,” ucap Sa’diyah kepada awak media Selasa, (6/11/2018).
Perlu diketahui, jaminan aset ini merupakan piutang yang dilakukan oleh almarhum suaminya kepada Lippo Bank sejumlah 750 juta dan sudah membayar 100 juta dengan cara mencicil selama 2 tahun, dan kini tinggal 650 juta jumlah hutangnya.
Baca Juga :
Ricuh, Eksekusi Rumah & Bengkel UD Mulya Jaya oleh PN Banyuwangi
“Eksekusi ini tidak sesuai dengan pengambilan aset yang ada. Aset sempat ditawar 3 millyar dan harga propertinya seharga 6 millyar. Apakah itu ada keadilan bagi saya,” keluh Sa’diyah dengan membopong nenek Supinah (81) yang sedang sakit keluar dari rumah.
Proses eksekusi berlangsung memanas saat kuasa hukum kedua belah pihak saling otot – ototan. Proses eksekusi yang dilakukan pemohon dianggap sangat mendesak. Dan usaha negoisasi tidak mendapat sambutan.
“Eksekusi yang manusiawi, jangan seperti ini. Kami memohon atas nama kemanusian,” kata Ir Syaiful Muttaqin SH, kuasa hukum Halimatus Sa’diyah.
Sementara pengacara pemohon eksekusi, Emil Ma’ruf atas kliennya Soen Ie alias Irwan Sugianto asal Surabaya mengatakan, dalam proses eksekusi yang dilakukan ini sudah sesuai prosedur.
“Perintah eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap. Jangan begitulah, kalau memang tidak terima, silahkan menempuh jalur hukum, tapi eksekusi harus tetap dijalankan,” pungkas Emil.
Diberitakan sebelumnya rumah dan bengkel milik Sa’diyah tersebut telah dilelang oleh pihak bank dan dimenangkan oleh termohon eksekusi. (red)
Laporan : Joko Prasetyo