Pergantian Rais Aam PBNU Tunggu Penetapan Nomor Urut Capres dan Cawapres

  • Bagikan

BERITA9, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini memastikan bakal menggelar rapat pleno untuk membahas status Rais Aam yang kini masih dijabat KH. Ma’ruf Amin. PBNU menyebut rapat pleno itu akan jatuh pada 22 September 2018.

Helmy menegaskan bahwa hingga saat ini, surat ketetapan status Rais Aam PBNU masih melekat pada KH. Ma’ruf. Ia mengatakan proses penerbitan SK tersebut akan menunggu penetapan capres dan cawapres dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Setelah itu nanti akan ada rapat pleno untuk bicarakan status Rais Aam. Kira-kira tanggal 22 September,” ujar Helmy saat ditemui dalam diskusi di kantor PBNU, Kramat, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).

Pemilihan tanggal itu karena sudah ada penetapan capres dan cawapres yang jatuh pada 20 September dan pemberian nomor urut peserta pada 21 September.

Dalam bwberpa kesempatan KH. Ma’ruf menyatakan segera mundur sebagai Rais Aam PBNU, setelah ditetapkan sebagai cawapres Jokowi oleh KPU.

Kyai Ma’ruf menjelaskan, pengunduran dirinya sebagai Rais Aam PBNU tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah tahapan yang perlu dilaksanakan sebelum sampai ke sana sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PBNU.

“Setelah nanti sudah ditetapkan sebagai cawapresnya pak Jokowi, saya akan melakukan pengunduran diri dari Rais Aam PBNU. Tapi harus melalui beberapa tahapan, jadi tidak asal-asalan mundur,” ungkap Kyai Ma’ruf.

Dalam AD/ART PBNU BAB Pengisian Jabatan Antar Waktu disebutkan bahwa apabila Rais Aam berhalangan tetap, maka Wakil Rais Aam menjadi Pejabat Rais Aam. Namun, apabila Wakil Rais Aam berhalangan tetap, maka Rais Aam atau Pejabat Rais Aam menunjuk salah seorang Rais untuk menjadi
Wakil Rais Aam.

Sedangkan, apabila Rais Aam dan Wakil Rais Aam berhalangan tetap dalam waktu yang bersamaan, maka Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menetapkan Pejabat Rais Aam dan Pejabat Wakil Rais Aam. (red)

  • Bagikan