BERITA9, JAKARTA – Ekonom pada Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Daniel Simamarta menilai, langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan penindakan terhadap truk bermuatan lebih (overload) ibarat dua sisi mata pisau. Di satu sisi bisa menciptakan persaingan sehat, tapi di sisi lain bisa mengerek harga barang yang pada ujungnya membuat instabilitas ekonomi negara.
Menurut Daniel, semua pihak wajib menghormati langkah Kemenhub yang tidak main-main menghidupkan kembali peraturan penindakan kendaraan overdimensi dan overload (ODOL) yang telah lama mati suri. Sikap tegas ini diharapkan bisa menekan jumlah pelanggaran di jalan raya.
“Intinya truk yang overload-nya melebihi 100 persen dari yang kapasitas itu diturunkan. Misalnya daya angkut truk 10 ton, ternyata dia ngangkutnya 20 ton, sisanya itu diturunin, atau dibawa ke tempat lain. Overload di bawah 100 persen, misalnya 75 atau 25 persen itu juga tetap kena sanksi tilang,” ujar Daniel di kantor LKKP Menara Kadin, Jakarta Selatan, Ahad (22/7/2018).
Ditelisik secara positif, LKKP menganggap aturan ini sangat menguntungkan operator angkutan. Misalnya, kondisi kendaraan seperti truk, engkel, bak terbuka bisa lebih awet, keamanannya lebih terjamin, dan kendaraan bisa lebih cepat di jalan. “Tapi, aturan itu secara otomatis pasti bikin harga barang naik pesat. Bisa kolaps rakyat,” ujarnya.
Daniel mengatakan, berdasarkan penuturan pemerintah, overload di jembatan timbang mencapai 75 persen. Sehingga jika aturan ini konsisten diterapkan, dibutuhkan 75 persen truk untuk mengangkut barang. Alhasil, biaya logistik akan membengkak.
Kenaikan harga akan beragam tergantung dengan produk dan mahalnya biaya logistik. Misalnya, biaya pengangkutan air kemasan mencapai 60 persen, semen 20 persen, susu lima persen dan smartphone dua persen.
“Peningkatan dua kali lipat dari ongkos angkut kalau buat perusahaan akan menimbulkan dampak yang luar biasa. Lha pemerintah sudah siap belum dengan gejolak yang pasti akan terjadi,? Sudah siap rakyat teriak-teriak sudah susah ditambah susah lagi,” kata Daniel geram.
LKKP menganggap, pemerintah gagap dalam menerapkan sebuah aturan. Terlebih, aturan Zero ODOL dibuat tanpa kajian mendalam.
Baca Juga :
- Kemenhub Siapkan Sanksi Jika Pengusaha Tak Taati Zero ODOL
- Begini Penjelasan Pengusaha Dampak Dari Penerapan Zero ODOL (Bag 1)
- Begini Penjelasan Pengusaha Dampak Dari Penerapan Zero ODOL (Bag 2)
“Saya sarankan Pak Budi Karya (Menteri Perhubungan-red) jangan sok gagah-gagahan menerapkan aturan yang sama saja menaruh bom waktu. Enggak usah gengsi lah, batalkan saja atau cari waktu yang tepat,” ungkap Daniel.
Dalam kajiannya, wajar jika industri semen dan baja menolak. Sebab dua produk ini paling banyak melakukan overload. Misalnya untuk mengangkut semen 25-30 ton membutuhkan biaya Rp 7,5 juta dari biaya standarnya Rp 6,5 juta. Dengan aturan ini, maka industri semen harus merogoh kocek dua kali lipat sebesar Rp 13 juta. “Salah satu cara menutup kerugian tentu dengan menaikkan harganya,” katanya.
Meski begitu, dia belum yakin aturan tersebut berjalan dengan baik. Sebab jika aturan ini tidak diterapkan dengan baik, akan sia-sia. Satu atau dua pelaku usaha yang lolos akan membuat persaingan tidak sehat.
Daniel usul aturan ini perlu disempurnakan. Terkait jumlah berat yang diizinkan (JBI) perlu adanya penyeragaman aturan di berbagai daerah. Untuk itu, Kemenhub harus mengambil tindakan pasti.
Terkait dengan penindakan, Daniel menilai Kemenhub sudah tegas. Apalagi, Kemenhub telah menegaskan bahwa jembatan timbang merupakan alat penindakan, bukan sebagai alat pendulang uang bagi daerah. “Saya banyak dicurhati pengendara truk yang habis kena tilang karena overload,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan, mulai 1 Agustus 2018 petugas Kemenhub dibantu Polri akan melakukan tindakan penurunan barang pada truk atau kendaraan ODOL hingga 100 persen mulai diterapkan. Pihaknya pun akan menyurati asosiasi yang belum taat.
“Pemandangan yang memalukan melihat truk yang overdimensi karena melakukan itu dengan sewenang-wenang. Sakit mata ini,” tegas Budi di Jakarta, Sabtu (20/7/2018).
Teguran keras diberikan lantaran masih ada dua asosiasi yang belum berkomitmen terhadap penandatanganan deklarasi perjanjian angkutan barang. “Sekitar dua atau satu bulan lalu kita sudah tanda tangani deklarasi, tapi asosiasi semen dan baja belum tanda tangan,” ungkapnya.
Keberadaan kendaraan berat bermuatan berlebih sangat berakibat fatal bagi arus lalu lintas. Sebagai contoh, Tol Jakarta-Karawang yang tekstur jalannya babak belur akibat banyak angkutan besar yang tak mengindahkan aturan. “Ada suatu tekanan yang luar biasa untuk titik-titik itu akibat adanya kendaraan bermuatan berlebih. Itu kayak pisau, jalan kayak dicacah-cacah,” keluhnya.
Aturan ini tidak hanya akan diterapkan di ruas jalan tol atau jalan arteri besar saja, tapi juga di titik-titik terluar seperti jalan tikus. “Kita akan serius, enggak mau main-main. Nanti aturan ini bakal diberlakukan juga di banyak jalan-jalan tikus,” pungkas Budi. (shd/uya/red)
sebetulnya dampak yg paling fatal zero odol adalah “ barang yang ter angkut hanya 50%, sedangkan yang 50% tidak ter angkut”, hal ini kemudian yang menimbulkan persoalan besar , tidak ada solusi terhadap barang yang tidak ter angkut, jadi pasti gagal total