BERITA9, MEDAN – Penyidik yang bertugas di Kepolisian Resort (Polres) Nias dinilai kurang profesional dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Nias kepada PT Riau Airlines sebesar Rp 6 Millar TA 2007. Pasalnya, meski telah menetapkan mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha sebagai tersangkanya, namun hingga saat ini berkas perkaranya telah dua kali ditolak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
“Terkait kasus ini, mengapa prosesnya bisa selambat itu, disinyalir penyidik Polres Nias kurang profesional dalam melengkapi dan memenuhi bukti-bukti yang cukup supaya dapat dilimpahkan, sehingga bisa sampai dua kali berkas perkaranya ditolak oleh jaksa, ” ucap Pengamat Hukum, M Khaidir Harahap SH di Medan, Senin (23/1).
“Penyertaan modal tanpa adanya dasar hukum berupa Peraturan Daerah, namun tetap dilakukan, maka telah memenuhi salah satu unsur utama dalam tindak pidana korupsi” ungkap Wakil Direktur Biro Bantuan Hukum (BBH) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
(Baca :Ini Pernyataan Resmi Polres Nias Terkait Bupati Nias Utara)
“Karena substansinya adalah penggunaan uang negara memang harus punya dasar hukum. Namun, jika pemakaian anggaran negara tersebut tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dan tidak menimbulkan kerugian negara belum bisa dikaulifisir sebagai tindak pidana korupsi, ” ungkapnya.
Untuk itu, menurut Khaidir, diperlukan laporan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam melakukan lidik dan sidik dugaan tindak pidana korupsi. Dari laporan inilah bisa ditemukan adanya PMH dan kerugian negara sebagai bukti permulaan terhadap seseorang yang diduga melakukan korupsi.
“Jika dalam laporan audit tersebut tidak ada ditemukan PMH dan kerugian negara, maka penyidik secara hukum harus memberhentikan proses pemeriksaan terhadap seseorg yang diduga korupsi,” pungkasnya.
Dilain tempat, Juru Bicara Polres Nias Ajun Inspektur Satu Osiduhugo Daeli berkata, penyidikan korupsi itu masih tetap jalan, hanya saja penyidik masih memerlukan beberapa data tambahan, salah satunya SKEP pengangkatan Binahati B Baeha sebagai Bupati Nias periode 2006-20011 dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kami masih berusaha mendapatkan SKEP asli kalau yang foto copy sudah kami miliki, tapi dalam pembuktian perkara harus yang asli,” ujar Daeli kepada BERITA9 Jum’at (20/1) lalu.
Untuk diketahui, pihak Polres Nias untuk kasus ini menyatakan akan kembali melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut ke Kejari Gunungsitoli dalam minggu ini.
Kasus ini dilaporkan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Nias pada Tahun 2009 lalu. Dalam laporan sejumlah LSM tersebut diuraikan bahwa tidak ada dasar hukum penganggaran untuk penyertaan modal tersebut dalam APBD karena Perda penyertaan modal belum dibuat oleh pemerintah.
Namun oleh Binahati B Baeha (Bupati Nias saat itu) dan Ingati M Nazara (Bupati Nias Utara saat ini), diduga sekongkol untuk memasukan nilai Rp 6 Miliar tersebut dalam APBD dan diteruskan dengan pembuatan MOU antara Bupati Nias dan PT Riau Airlines. Saat itu, M Ingati Nazara AMd menjabat sebagai Ketua DPRD Nias yang ikut menyetujui dengan menandatangani penyertaan modal tersebut. (red/hwi)
Laporan Biro Medan : A Suyadi
Kami Meluruskan pemberitaan
1. Pangkat Ps. paur Humas Polres Nias bukan berpangkat Iptu tetapi Aiptu
2. Pada Paur Humas ditelpon keterangan Humas bukan SKEP pengangkatan Bupati Ingat Nazara Melain Skep Pengangkatan Bupati Binahati B. Daeha
Terima kasih atas koreksinya, sudah kami perbaiki
Redaksi
Sebaiknya kasus penyertaan modal Pemkab Nias ini segera dilimpahkan Polres Nias ke kejaksaan Gunungsitoli agar masalah ini tidak berlarut larut dan tidak jadi bom waktu.
Agar segera dilimpahkan ke kejari G.sitoli