Yasona Laoly Resmikan Lapas Kelas IIB Nias Selatan

  • Bagikan
Menkum HAM, Yasona Laoly saat meresmikan lapas di Nias Selatan didamping oleh Forkompida sekepulauan Nias (foto suherti/BERITA9)

BERITA9, NIAS SELATAN – Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia DR. Yasona H. Laoly, SH,. M.Sc meresmikan Lembaga Kemasyarakatan kelas IIB di Nias Selatan. Ianya menyampaikan keberadaan lapas tersebut dapat mempermudah kinerja penegak hukum dan terciptanya pelayanan terpadu. 

Pada acara peresmian tersebut hadir oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, Dandim 0213 Nias, Danlanal Nias, Kapolres Nias Selatan, Kejaksaan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Nias Selatan, Tokoh serta unsur Forkompinda se-Kepulauan Nias, Kamis (11/5/2017). 

Dalam sambutanya, Yasona berkata, pembangunan rutan di Nias Selatan merupakan biaya dari anggaran APBN tahun 2016. Dengan beroperasinya rutan tersebut, para pegawai dapat merawatnya dan mengawasinya dengan baik. 

“Karena ini adalah rumah tahanan maka saya sampaikan kepada seluruh pegawai dapat mengawasi dan menjalankan fungsinya dengan baik. jangan terulang kejadian ditempat lain,” ungkap Yasona. 

Selanjutnya Yasona menyampaikan, dengan keberadaan rutan di Nias Selatan juga dapat menjawab keluhan-keluhan yang selama ini dialami oleh penegak hukum. Istansi lain juga dapat menjalin kerjasama yang baik dalam persidangan-persidangan di Nias Selatan. 

“Saya percaya dengan ketersediaan fasilitasi ini kepembangunan Rutan di Nias Selatan merupakan biaya dari anggaran APBN tahun 2016. keluhan-keluhan yang selama ini saya dengar bisa terjawab seperti potensi-potensi ditengah jalan saat membawa tahanan dari Telukdalam- ke Gunungsitoli,” ujarnya.

Yasona juga menambahkan Kementerian Hukum dan HAM ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan revormasi dalam rangka peran sistem dan politik hukum yang diarahkan pada kebijakan untuk diperbaiki. 

“Ada tiga bidang yang harus diperbaiki dalam sistem dan politik hukum yaitu penguatan aparatur, penguatan kelembagaan dan penguatan budaya hukumnya sesuai dengan ketentuan substansi perundang-undangan. Ketiga bidang tersebut kemenkumham ditugas pemerintah untuk melaksanakan,” terangnya. (red) 

Penulis & Editor, Suherti Yanus Dakhi

  • Bagikan