BERITA9, JAKARTA – Desas desus dipecatnya Ahmad Ishomuddin dari jabatannya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, ternyata bukan isapan jempol belaka. Ditemui di Jakarta, Wakil Ketua Umum MUI Pusat Zainut Tauhid membenarkan bahwa Ahmad Ishomuddin diberhentikan dari semua jabatan di MUI. Ishomuddin sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.
“Terkait dengan berita pemberhentian Saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI, dengan ini kami sampaikan bahwa berita tersebut benar,” kata Zainut saat dihubungi BERITA9, Jumat (24/3).
Zainut menerangkan, proses pemberhentian Ishomuddin sudah sesuai dengan aturan organisasi dan melalui sebuah keputusan rapat pleno pimpinan MUI pada Selasa (21/3/2017).
Ia membantah kabar bahwa pemberhentian Ishomuddin hanya semata-mata disebabkan telah menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Bukan itu, yang benar karena yang bersangkutan tidak pernah aktif sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI,” ujarnya.
Zainut menginformasikan kepada publik bahwa Dewan Pimpinan MUI secara periodik mengevaluasi kinerja pengurus untuk memastikan bahwa semua anggota pengurus MUI melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.
“Evaluasi tersebut berlaku untuk semua pengurus. Jadi bukan hanya berlaku terhadap saudara Ishomuddin semata. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya,” tuturnya.
Yang paling fundamental, kata Zainut, Ishomuddin, telah melanggar disiplin organisasi. “Itu sangat fatal, sanksi yah diberhentikan,” pungkas Zainut. (red/isa)