Setengah Milyar Lebih Uang Rakyat Menguap di DPRD Nias Barat 

  • Bagikan

​BERITA9, MEDAN – Kelakuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat sungguh keterlaluan, mereka lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada rakyat. Bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dana pada Kegiatan BPPD (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 575 juta.

Dalam dokumen yang didapat BERITA9, uang rakyat itu telah meraka pakai untuk kegiatan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Nama Jalan dan Perancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan/ Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Kecamatan di Kabupaten Nias Barat.

Dalam dokumen itu tercatat beberapa item yang telah dikeluarkan, seperti pembayaran SPPD DPRD sebesar Rp. 127.598.600, pembayaran SPPD sekretariat dewan (Sekwan) sebanyak Rp.36.972.800, kajian akademik sebesar Rp 100 juta, pembayaran tiket yang tidak jelas tujuannya pergi dan pulang sebesar Rp 7 juta dan biaya konsumsi, penginapan dan lain-lain sebesar Rp 13,5 juta, sehingga total anggaran yang telah mereka pakai sebanyak Rp.285 juta lebih.

Persoalannya ialah, uang rakyat sudah mereka pakai, tapi hasil kerja mereka nol sama sekali. Hingga akhir tahun 2016, para anggota Dewan Kabupaten Nias Barat belum pernah sekalipun melakukan pembahasan Ranperda Inisiatif (Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif) yang dilimpahkan oleh Ketua DPRD Kab. Nias Barat kepada BPPD (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kab. Nias Barat dalam Perancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Nama Jalan dan Perancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan/ Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Kecamatan di Kabupaten Nias Barat, namun telah dilakukan pencairan oleh bendahara pengeluaran DPRD Kab. Nias barat.

Dari informasi yang didapat BERITA9, para anggota Dewan itu lebih senang memakai anggaran saja daripada merealisasikan tugas dan tanggung jawabnya selaku wakil rakyat.

Para anggota Dewan itu diduga kuat telah melakukan pencairan uang rakyat tanpa prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Parahnya, anggota DPRD Kabupaten Nias Barat hingga saat ini enggan mengesahkan kode etik sebagai acuan prilaku mereka. Sementara kode etik seharusnya disahkan tidak lama usai mereka dilantik.

Hingga saat ini beberapa anggota Dewan yang dihubungi BERITA9 semuanya menolak memberikan keterangan, mereka malah lebih suka Sekretaris Dewan yang menjelaskan semuanya. (red/hwi)

  • Bagikan