BERITA9, JAKARTA – Habib Rizieq Syihab akan menjadi saksi ahli dalam sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, pada hari Selasa (28/2) esok. Kehadiran pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai saksi ahli agama merujuk pada rekomendasi MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016, yang ditandatangani oleh Ketua MUI Pusat KH Sodikun dan Sekjen MUI Pusat Dr. H. Anwar Abbas.
Mengutip laman Instagran @dpp_fpi, Habib Rizieq menyatakan siap hadir dalam persidangan, laman itu juga menyanggah surat pemanggilan Rizieq sebagai saksi ahli dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Insya Allah, Habib Rizieq akan hadir pada sidang Selasa, 28 Pebruari 2017. Beliau direkomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI),” tulis akun dpp_fpi.
Sementara itu tim pembela hukum Rizieq yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta , tim pengacara Ahok tidak melakukan intimidasi terhadap kilennya. “Kami tidak ingin ada kejadian yang sama seperti yang dialami Kyai Ma’ruf Amin, yang dituduh berbohong dan digertak” kata Wakil Ketua ACTA, Herdiansyah, di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/2).
Menurut Herdiansyah, pengacara Ahok memberikan tanggapan yang dianggap tak etis berkaitan Rizieq sebagai saksi. “Mereka bilang akan buat Habib Rizieq kencing berdiri di sidang, itu kan tidak etis,” katanya.
ACTA juga meminta kepada Majelis Hakim bisa mengatur alur jalannya persidangan dan harus tegas menegur pihak yang mengeluarkan pertanyaan tak relevan, “Jangan sampai menyerang pribadi dan mengungkit kesalahan-kesalahan saksi yang tidak ada relevansinya dengan perkara ini,” tambah Herdiansyah.
ACTA rencananya akan hadir di sidang ke-12. Bahkan mereka tak segan-segan untuk melaporkan pihak yang dianggap melanggar etika profesinya.
“Kalau pengacaranya yang melanggar kode etik, kami laporkan ke organisasinya. Kalau jaksa, ke Komisi Kejaksaan dan kalau hakim, ke Komisi Yudisial,” imbuhnya.
Selain Rizieq Shihab, rencana akan ada saksi yang dihadirkan yakni ahli hukum pidana yang tercatat sebagai Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat yaitu Dr. H. Abdul Chair Ramadhan. (red/hrs/hwi)