BERITA9, BOGOR – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah akan bertindak represif pada pengelola akun media sosial (medsos) penyebar berita fitnah, menyesatkan atau menyebarkan kebencian. Penegak hukum sudah diperintahkan bertindak tegas jika ada akun media sosial yang dinilai melanggar aturan.
“Polisi sudah diinstruksikan untuk menindak tegas tanpa kompromi,” kata Wiranto.
Kebebasan media sosial, kata Wiranto, harus diatur agar penggunaanya tidak merugikan kepentingan nasional.
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat ini menyebut, perkembangan media sosial saat ini cukup mengkhawatirkan. Media sosial sudah digunakan untuk menyebarkan berita tendensius, fitnah, atau berita bohong.
“Tidak boleh media sosial digunakan untuk hal-hal negatif, menyerang pribadi, kelompok maupun menyerang kebijakan negara,” kata Wiranto.
Antisipasi penggunaan media sosial untuk hal-hal negatif sudah dilakukan pemerintah sejak tahun 2008 saat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik diterbitkan.
Sejak saat itu, polisi menangani sejumlah kasus terkait dengan penyebaran informasi di dunia maya. Kasus yang masih ditangani Polri adalah kasus Buni Yani yang menulis status di akun Facebooknya soal video Basuki Tjahaja Purnama yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51. Kasus buku Jokowi Undercover dengan tersangka Bambang Tri Mulyanto juga dikenakan Undang-undang ITE.
Undang-undang ITE juga kerap jadi alasan sesama warga untuk melaporkan atas dugaan terjadinya tindak kejahatan seperti fitnah dan pencemaran nama baik.
Presiden Joko Widodo memerintahkan pembentukan Badan Cyber Nasional untuk memproteksi kegiatan siber secara nasional.
Pemerintah menganggap butuh satu lembaga yang bisa memayungi seluruh kegiatan siber secara nasional untuk menekan maraknya penyebaran berita hoax, meningkatkan pertahanan keamanan, dan menertibkan perdagangan elektronik.
Pembentukan Badan Cyber Nasional rencananya akan direalisasikan pada Januari 2017. Lembaga tersebut akan mengkoordinasikan kerja badan cyber deffence yang ada di Kementerian Pertahanan, cyber intelligence di Badan Intelijen Negara (BIN), dan unit cyber crime di kepolisian. (asa)