BERITA9, BANDUNG – Pelaku peledakan bom panci di Taman Pandawa di Jalan Krisna, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Senin (27/2/2017) sekira pukul 08.15 WIB ternyata menuntut Polri segera membebaskan semua tahanan pelaku teror yang tahan Mabes Polri dan menuntut dibubarkan tim Densus 88 Antiteror Polri.
“Pelaku bersembunyi di Kelurahan Arjuna. Tuntutan ingin agar tahanan yang ada di Densus dibebaskan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal (Pol) Anton Charliyan dilokasi pengeboman.
Anton berkata, polisi menduga pelaku membawa senjata api, indikasinya saat pelaku masuk ke kantor kelurahan, warga dan polisi mendengar suara tembakan. Menyadari itu Tim Brigade Mobil Polda Jabar melakukan pengepungan, akibatnya terjadi baku tembak antara pelaku dan petugas.
Merasa terdesak, pelaku kalap dan membakar gedung lantai dua. Sebelum api membesar, tim pemadam kebakaran segera menjinakkannya api. Terlihat tim Gegana Polda Jabar juga diterjunkan guna menangkap pelaku dan mensterilkan area di sekitar jalan Baladewa.
Irjen Anton memastikan, tindakan pelaku tidak membawa korban jiwa. “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam ledakan ini,” katanya.
Hingga berita ini dirilis, penangkapan oleh tim gabungan Brimob dan Gegana Polda Jabar masih berlangsung. Belasan petugas dengan pakaian lengkap berusaha masuk ke Kantor Arjuna. Operasi pelumpuhan pelaku dipimpin langsung oleh Irjen Anton yang terlihat memakai rompi anti peluru. (red/ami)
Laporan Biro Bandung Misyuni