Mendagri Akan Bersikap Cepat Usai Ahok divonis 2 Tahun Penjara 

  • Bagikan

BERITA9, JAKARTA – Mendengar vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa penista agama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan akan segera mengambil sikap atas vonis tersebut.

Atas putusan hukuman penjara 2 tahun terhadap Ahok tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ini tengah menyusun pernyataan dan sikap resmi yang akan diambil. “Kami sedang menyusun pernyataan resmi terkait putusan pengadilan tersebut,” kata Tjahjo ketika dimintai konfirmasi, Selasa (9/5/2017). 

Tjahjo menyebut, meski Ahok mengajukan banding, Kemendagri merasa perlu mengkaji sejumlah undang-undang terkait dengan status dia sebagai Gubernur DKI. “Nanti satu jam lagi akan diumumkan,” kata Tjahjo. 

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

  • Bagikan