BERITA9, PURWAKARTA – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Barat, Sri Mujitono meminta para nadzir atau penerima wakaf untuk tidak bermain-main dengan wakaf. Musababnya, selama ini BPN Jabar banyak menemukan kasus tanah wakaf yang tidak sesuai dengan peruntukan. Terlebih adanya oknum penerima yang mengkomersilkan tanah wakaf.
“Banyak kasus, kesalahan terbesar karena tidak ada ikrar dan sertifikat wakaf jadi sangat mudah diselewengkan,” ungkap Sri Mujitono saat berbicara di acara Dialog Nasional Wakaf Produktif dan Ekonomi Berbasis Pesantren yang digelar di Pondok Pesantren Minnatul Huda, Plered, Kabupaten Purwakarta, Senin (13/2).
Sri Mujitono berkata, sertifikasi wakaf merupakan produk yang memiliki kekuatan hukum tetap. Status tanah yang ingin di wakaf kan tidak terbatas pada status sertifikat saja, tapi status tanah hak guna pakai, hak guna bangunan bisa dibuat sertifikat wakaf asalkan prosedurnya sesuai.
Pejabat akta ikrar wakaf ialah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) disetiap kecamatan. Jika sudah di buat ikrar maka akan dibuat akta ikrar, selanjutnya Kepala KUA sesuai permintaan maka diurus untuk membuat sertifikat wakaf.
Sri berkata, untuk mengetahui status sebuah tanah bermasalah atau tidak, maka harus dilihat siapa yang menguasai fisik tanah itu. Jika pemberi wakaf tahu riwayat dan batas-batas tanah, cek terakhir yakni surat-surat yang dikuasai pemberi wakaf. (red/hwi)