JPU Hadirkan Saksi Ahli dari NU dan Muhammadiyah di Sidang Ahok 

  • Bagikan
Ahok memasuki ruang sidang PN Jakarta Utara (foto dok)

BERITA9, JAKARTA – Dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah hadir dalam persidangan penodaan agama yang mendudukan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai terdakwa. Dua saksi itu ialah Prof. KH. Miftahul Ahyar dan Prof. Mudzakir ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Ditemui sebelum sidang, Kyai Miftahul Ahyar mengatakan, dirinya menganggap pernyataan Ahok yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 diduga merupakan ungkapan kejengkelan Ahok atas perintah Islam untuk tidak memilih pemimpin yang beragama diluar agama Islam. “Saya duga itu alasannya terkuatnya, nanti kita lihat dipersidangan,” ujar Kyai Miftahul.

Sementara itu saksi ahli lainya Prof. Yunahar Ilyas mengatakan, dirinya menolak dikatakan sebagai saksi ahli mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya, MUI berisi personil dari perwakilan ormas-ormas Islam. “Saya saksi ahli dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, jangan sebut mewakili MUI yah,” kata Yunahar.

Berdasarkan info yang didapat dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam sidang ke 11 ini, JPU menghadirkan empat saksi ahli, yakni saksi dari Pimpinan Pusat MUI Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana MUI Abdul Chair Ramadhan, ahli agama Islam PBNU KH. Miftahul Akhyar dan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Prof. Mudzakkir. (red/bhm/ina/ade)

  • Bagikan