BERITA9, JAKARTA – Sidang penodaan agama yang mendudukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa kembali digelar pagi ini Selasa (7/2). Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 3 orang saksi, dua diantaranya saksi fakta. Sidang ke 9 ini tetap dilaksanakan Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan.
Salah seorang JPU Ardito Muwardi mengatakan, kedua saksi fakta itu adalah Zaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni. Keduanya berprofesi sebagai nelayan di Pulau Pramuka yang diklaim mendengar langsung ucapan Ahok yang telah menistakan agama. Sedangkan seorang lagi yakni Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.
“Ketiganya sudah menyatakan siap hadir,” kata Ardito kepada BERITA9 sesaat sebelum sidang dimulai hari ini Selasa (7/2) pagi.
Ardito mengungkapkan bahwa tim JPU telah menyiapkan pertanyaan untuk diajukan kepada ketiga saksi tersebut.
“Sudah kita siapkan berbagai pertanyaan, kita lihat saja di persidangan nanti, apa yang akan terjadi. Kalau dibicarakan sekarang enggak etislah,” ujar Ardito.
Persidangan Ahok rencananya dimulai pukul 09.00 WIB hari ini di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok yang juga calon gubernur nomor urut 2 itu telah memasuki sidang yang kesembilan. (red/hwi)
Laporan tim liputan : Irma dan Asep