Imigrasi Gasak 80 WNA Ilegal 

  • Bagikan

BERITA9, JAKARTA – Kantor Imigrasi Jakarta Utara berhasil mengamankan 80 warga negara asing (WNA) ilegal yang semuanya berkewarganegaraan Nigeria. Mereka digasak petugas di kawasan Apartemen Gading Nias, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (19/1) malam.

Saat ditangkap, WNA ilegal itu mengaku sebagai pengungsi dengan menunjukkan surat ijin visa tinggal di Indonesia, saat diperiksa, ternyata visa mereka sudah habis masa tinggalnya. Gagal mengelabui dengan cara itu, mereka lantas merubah alasan sebagai pedagang pakaian yang sedang belanja di Indonesia dan menjualnya kembali di negara asal mereka. Alasan itupun berhasil dipatahkan petugas.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara, Bayu Dewabrata mengatakan, ke-80 WNA ilegal tersebut ditangkap karena memiliki masalah izin tinggal di Indonesia.

“Mereka yang terjaring dalam razia di apartemen ini akan dibekukan visanya karena sudah overstay di wilayah Indonesia dengan alasan bekerja sebagai pedagang distributor pakaian,” kata Bayu, Kamis (19/1).

Bayu berkata, para pelaku bahkan berupaya mengakali habisnya masa izin tinggal visa dengan mengurus dokumen suaka ke lembaga PBB yang mengurusi masalah pengungsi yakni UNHCR (United Nations High Commisioner for Redugees).

“Dari 80 WNA, ada sedikitnya 10 orang yang menggunakan modus suaka seperti ini, tapi ada juga beberapa WNA yang dilepas setelah kita verifikasi ternyata berkas dokumennya lengkap ketika promotornya membawa berkas yang diperlukan,” tuturnya.

Disebutkan Bayu, saat dirazia di Apartemen Gading Nias pihaknya juga menemukan beberapa WNA Nigeria yang berusaha sembunyi di bawah kasur untuk menghindari razia dari petugas imigrasi dan instansi terkait.

“Ada juga yang bersembunyi dalam lemari pakaian, kamar yang dikunci, tapi pada akhirnya mereka semua berhasil kita amankan,” tandasnya. (red/chrl)

WNA ilegal asal Nigeria saat digasak petugas imigrasi (foto chls/B9)
  • Bagikan