Eks Dirjen Otda Nilai Tjahjo Kebingungan Putuskan Nasib Ahok

  • Bagikan
Djohermansyah Djohan nilai Mendagri Tjahjo Kumolo kesulitan memutuskan nasib Ahok apakah menonktifkan atau tidak Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta (foto ima/B9)

BERITA9, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Djohermansyah Djohan menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kesulitan memutuskan nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat ini menjadi terdakwa kasus penodaan agama. Musababnya, Ahok didakwa dengan dua pasal dengan ancaman hukuman berbeda.

“Mendagri bingung, dia kesulitan dalam memilih, mau pilih yang mana, makanya menunggu penuntutan,” kata Djohermansyah di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabut (18/2).

Ahok didakwa dengan dua pasal, Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Djohermansyah maklum jika Tjahjo bingung dengan kasus ini.

Tjahjo, kata dia, ingin menunggu tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum. Pasalnya, bila mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara Ahok, bisa saja pengadilan menuntut dengan pasal 156 KUHP.

“Itu yang kita bilang ada peristiwa hukum baru. Jadi Mendagri harus membuat keputusan kapankah, apakah menunggu penuntutan, pikirannya pak Mendagri seperti itu,” kata dia.

Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri selama empat tahun itu punya pandangan berbeda. Djohermansyah menilai norma yang paling singkat dari aturan sudah terpenuhi, ancaman hukuman lima tahun.

“Kemudian dakwa sudah terpenuhi dengan pasal 156 KUHP, ancaman lima tahun, sebetulnya sudah bisa diberhentikan sementara,” jelas Djohermansyah. (red/ima)

  • Bagikan