Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPR-RI, Penyidik Bareskrim Mabes Polri Olah TKP di Nias

  • Bagikan
(Kiri) Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, dilaporkan Finsen Mendrofa (kanan) (foto tim BERITA9)

BERITA9, GUNUNGSITOLI – Kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah yang melibatkan anggota Komisi I DPR-RI Marinus Gea usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Roslina Hulu, beberapa waktu lalu, di tanggapi serius oleh pihak penegak hukum. Langkah cepat ini di lakukan oleh tim penyidik dari Mabes Polri dengan menggelar olah TKP serta melakukan pemeriksaan saksi serta pihak-pihak terkait. 

Sebelumnya, Marinus Gea telah dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga (Roslina Hulu) dengan Laporan Polisi No.228/II/2017/BARESKRIM di Markas Besar Polri atas dugaan penipuan pembelian dua bidang tanah seluas 11.592 M2 kepada ibu Roslina Hulu (ibu rumah tangga) dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu) permeter. Marinus Gea dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. 

Kuasa Hukum Roslina Hulu, Finsen Mendrofa mengatakan, dugaan penipuan ini baru diketahui oleh Roslina Hulu ketika Sertifikat Hak Milik sudah beralih atas nama Marinus Gea. Pada saat tanda-tangan Akta Jual Beli (AJB) di jelaskannya Marinus Gea belum membayar sama sekali kepada ibu Roslina Hulu. 

“Baru 3 hari berselang tanda-tangan AJB baru membayar Rp. 200 ratus juta. Kemudian sampai dengan saat ini Marinus Gea belum juga membayar sisa sebesar Rp. 959.200.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) meskipun Sertifikat Hak Milik sudah beralih atas nama Marinus Gea,”ungkap Finsen saat menggelar konfrensi pers di Gunungsitoli, Sumatera Utara. Minggu (23/4/) malam.

Atas Laporan polisi diatas, ungkap Finsen , Bareskrim Mabes Polri gerak cepat dan serius mengusut kasus dugaan penipuan ini dengan menugaskan Team  Penyidik Bareskrim Mabes Polri di Pulau Nias. 

“Sepengetahuan kami,  penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi antara lain, suami pelapor inisial Pdt. EG, Kepala Desa Lasara Bahili,  kakak terlapor inisial PG, adik terlapor OG, pihak notaris/PPAT, piihak kantor Pertanahan Kabupaten Nias,”kata Finsen. 

Gerak cepat yang di lakukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri, tambah Finsen, sangat diapresiasi. Pemeriksaan ini dilaksanakan di Polres Nias.Sangat mengapresiasi langkah penyidik Bareskrim Mabes Polri yang objektif, transparan dan merespon dengan cepat laporan kliennya, terlebih – lebih laporan polisi ini ditangani langsung  Bareskrim Mabes Polri dan tidak melimpahkan ke Polres Nias akan menjadikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus penipuan ini akan semakin terang, berjalan sesuai prosedur, transparan, terkontrol tanpa intervensi dari pihak manapun. 

Lanjut di katakan Finsen, biasanya setelah selesai diperiksa saksi-saksi maka akan dilakukan pemeriksaan kepada terlapor yakni Marinus Gea, namun itu kewenangan penyidik.

“Kita percaya sepenuhnya kepada penyidik. kalau tidak salah penyidik dari Bareskrim Mabes Polri ada dua orang dan setahu saya mereka kurang lebih 1 minggu telah berada di Nias,” ucapnya. 

Penasehat hukum pelapor menerangkan bahwa, pemeriksaan yang padat, substansi ini dilakukan guna untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, sehingga nantinya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan bahkan tidak tertutup kemungkinan terlapor Marinus Gea dapat dijadikan sebagai tersangka. 

Marinus Gea Membantah

Sementara, Marinus Gea sebelumnya menegaskan bahwa tudingan itu tidak benar dan fitnah. “Tuduhan tersebut fitnah dan pembunuhan karakter karena fakta sesungguhnya adalah korban dari pemaksaan kehendak Roslina Hulu atas transaksi jual-beli tanah tersebut,” kata Gea seperti di kutip dari detikcom.

Dijelaskannya, soal jual-beli tanah yang dimaksud, pihaknya sudah menyampaikan agar tanah yang hendak dijual tersebut tidak dalam sengketa serta seluruh surat atas objek tanah tersebut benar, lengkap, dan sah menurut hukum. 

“Pada faktanya ternyata tidak demikian. Saat proses jual-beli tanah ini berlangsung, kami telah meminta kepada Roslina Hulu sebagai penjual untuk melakukan pengukuran ulang atas tanah objek jual-beli. Namun hal ini tidak pernah terlaksana dengan berbagai alasan, hingga akhirnya kami berinisiatif meminta bantuan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias untuk melaksanakan proses pengukuran atas objek tanah jual-beli tersebut,” ungkapnya. (red)

Penulis, Frans Lature 

Editor Biro Kepulauan Nias, Suherti Yanus Dachi 

  • Bagikan