DPRD dan ADKASI Membangun Indonesia Dari Desa

  • Bagikan
Firman Jaya Daeli (Dewan Pembina Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia/ADKASI) Menyampaikan Kata Sambutan Dalam Sebuah Acara ADKASI Tingkat Nasional, Di Lombok-NTB, Ahad (20/7/2017) (foto istimewa)

“DPRD dan ADKASI Membangun Indonesia Dari Desa : Agenda Mempertahankan NKRI Dan Menjalankan Pancasila”

Oleh : Firman Jaya Daeli

(Mantan Anggota Komisi Politik Dan Komisi Hukum DPR-RI)

Institusi DPRD sebagai sebuah kelembagaan politik merupakan pelambang dan pemakna strategis dari sistem demokrasi perwakilan atau sistem perwakilan. Sistem politik perwakilan memiliki basis dan legitimasi konstitusional ketatanegaraan dan juga mempunyai landasan dan kekuatan politik demokratis. Sistem konstitusi UUD 1945 mengamanatkan dan menentukan keberadaan DPRD sebagai sebuah instrumen politik badan legislatif. Sistem politik Indonesia juga mengakui dan menjamini bahwa kehadiran DPRD merupakan wujud konkrit dan absah dari sistem demokrasi perwakilan.

Kelembagaan politik DPRD dan juga khususnya Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) berada dan terletak dalam kerangka sistem konstitusi dan sistem politik Indonesia. DPRD dan ADKASI harus senantiasa membaharui dan menguati posisi dan perannya agar makin bersinar terang kemunculannya dalam rangka mengabdikan diri untuk kepentingan rakyat. Keberhasilan pembaharuan dan penguatan DPRD yang tergabung dalam wadah ADKASI dipengaruhi dan ditentukan oleh dua variabel.

Pertama karena faktor topangan kuat melalui kualitas kerja-kerja strategis dan kualitas tugas-tugas teknis dari jajaran dalam kedewanan (internal). Kedua karena faktor dukungan memadai dari kalangan lain di luar kedewanan (eksternal). Pembaruan dan penguatan DPRD secara hakiki harus bersumber dan berasal dari kedewanan sendiri.

Komitmen, kualitas, kapasitas, dan profesionalitas kedewanan yang kemudian pada gilirannya memungkinkan, mendatangkan, dan membangkitkan kepercayaan dan dukungan dari rakyat dan kalangan luar kedewanan. Kepercayaan dan dukungan publik dalam arti luas pada dasarnya tentu menambahi dan melengkapi keberhasilan DPRD dalam memaksimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggungjawab kedewanan.

Pembaruan dan penguatan posisi dan peran DPRD mesti menjadi agenda dan kebijakan bersama agar DPRD memiliki kemauan kuat dan kemampuan efektif. Hal ini diperuntukkan untuk menunaikan tugas dan tanggungjawab menghadapi, mengatasi, dan menuntasi sejumlah pergumulan dan tantangan secara sungguh-sungguh dan optimum. Ada sejumlah pergumulan dan tantangan yang hadir di hadapan kita bersama yang hal ini tentunya otomotis melekat menjadi materi pergumulan dan tantangan kedewanan. Di antaranya yaitu pertama mengenai pembangunan desa ; dan kedua mengenai penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dua hal materi ini merupakan pergumulan dan tantangan yang teragendakan dan saling melengkapi dan menguati demi untuk “Kedaulatan Rakyat” dan “Indonesia Raya”.

Dalam bangunan pemikiran dan perhatian ini, DPRD sebagai Parlemen Lokal terpanggil untuk menegakkan dan memastikan kedaulatan rakyat terwujud dan Indonesia Raya terpelihara benar dan baik. Pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan dan semoga selalu mengingatkan ulang kembali bahwa salah satu tujuan nasional NKRI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Amanat luhur dan mulia ini menyangkut konsep dan perencanaan pembangunan Indonesia sebagai pembangunan nasional. Inti dan hakekat pembangunan nasional terletak dalam hal pembangunan desa. Visi dan konsep membangun Indonesia dari desa merupakan sebuah komitmen moral dan gagasan sosial yang mendudukkan desa sebagai perhatian utama untuk dibangun. Membangun desa adalah membangun Indonesia.

Membangun Indonesia dari desa menjadi bagian inti ide luhur dan mulia dari Visi, Misi, Dan Program “Membangun Indonesia Dari Pinggiran”. Hal ini juga merupakan bagian dan agenda dari Program Nawacita. Ada sebagian desa-desa yang telah relatif maju dan berkembang melalui pembangunan desa. Namun ada desa-desa yang masih menuju ke arah maju dan berkembang. Bahkan masih ada dalam taraf tertinggal dan masih dalam skala terbelakang. Inilah pergumulan sungguh-sungguh dan tantangan serius kita bersama sebagai bangsa Indonesia. Hal ini jugalah merupakan pergumulan dan tantangan DPRD khususnya DPRD Kabupaten. Dengan demikian, kebermaknaan dan keberhasilan atas keberadaan DPRD dan ADKASI sesungguhnya terletak pada semaksimal apa dan bagaimana DPRD bertugas, bertanggungjawab, dan terlibat aktif membangun desa.

Konstitusi UUD 1945 juga sudah menentukan secara jelas dan tegas bahwa bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan dengan penyebutan nama : Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agenda “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” yang merupakan salah satu tujuan nasional NKRI pada gilirannya mewajibkan kita bersama untuk menjaga dan memelihara kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.

Kedaulatan dan keutuhan dalam konteks ini tidak hanya sekedar pertahanan fisik geografi melainkan bersentuhan dengan penguatan kualitas nilai-nilai kedaulatan, kemandirian, dan kepribadian. Ada semangat, nilai, dan etos ideologis agar negara bangsa Indonesia berdaulat dalam bidang politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian di dalam kebudayaan. Penjabaran dan penerapan prinsip-prinsip Trisakti dan Gotongroyong merupakan pemakna dan penguat dalam penjagaan dan pemeliharaan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI yang berbhinneka tunggal ika.

NKRI berdiri tegak dan makin kokoh keberadaannya ketika NKRI yang berideologi Pancasila selalu dan seterusnya menjalankan Sila-Sila yang terkandung dalam Pancasila. Keseriusan menjaga dan memelihara NKRI harus disertai dan diwarnai dengan kesungguhan menjabarkan dan menjalankan Pancasila.

Pernyataan NKRI Harga Mati adalah pernyataan tegas dan komitmen kuat yang mengandung maksud dan tujuan bahwa NKRI Harga Mati adalah NKRI yang berideologi Pancasila harus senantiasa diperjuangkan sekeras hati, sekuat tenaga, dan secerdas pikiran untuk mempertahankan NKRI melalui kebulatan tekad, keutuhan komitmen, dan kemauan kuat masyarakat dan bangsa Indonesia untuk menegakkan dan menjalankan Pancasila secara mendasar dan menyeluruh.

Pergumulan dan tantangan ini sungguh-sungguh harus menjadi agenda kebijakan dan pekerjaan kita bersama sebagai masyarakat dan bangsa Indonesia. Hal ini pergumulan dan tantangan DPRD. Pemaknaan prestasi atas keberadaan DPRD dan ADKASI terletak pada sejauh mana, apa, dan bagaimana DPRD berperan, bekerja, bertindak, dan berpartisipasi aktif mempertahankan NKRI dan sekaligus menjalankan Pancasila.

  • Bagikan