DPR Mengancam Demokrasi dan Kemandirian KPU

  • Bagikan

BERITA9, JAKARTA – Wacana pemasukan pengurus partai politik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh sebagian besar anggota di Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu mendapat penolakan keras dari publik. Jika Pansus tetap kepala batu memaksakan kehendaknya, maka itu sama saja DPR telah menjelma sebagai hantu yang merusak sendi demokrasi di Indonesia.

Alasan anggota Pansus mempertimbangkan kembali memperbolehkan anggota partai politik menjadi anggota KPU, teramat sangat sederhana, bahkan sangat dangkal yakni usai melakukan studi banding ke Jerman dan Meksiko. 

“Ide itu sangat keliru dan pasti merusak kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, di Jakarta, Rabu (22/3).

Senada dgn Perludem, Direktur Kajian Politik Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Arief Jamhari meminta DPR membaca berulang-ulang draft perubahan dan penyusunan Pasal 22E ayat 5 UUD NRI 1945. Disitu disebut salah satu sifat lembaga penyelenggara pemilu adalah ‘mandiri’. Makna kata mandiri di dalam pasal dan ayat tersebut dapat disandingkan di dalam risalah perdebatan amendemen UUD NRI 1945 tahun 2001. 

Titi berkata, memasukkan kembali anggota parpol sama saja DPR menentang keputusan Mahkamah Konstitusi No 81/PUU-/IX/2011 yang memutuskan untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu, harus mundur dari partai politik minimal 5 tahun sebelum yang bersangkutan mendaftar menjadi anggota KPU atau Bawaslu. 

“Jika tetap memaksakan kehendaknya, itu artinya DPR melanggar konstitusi,” ujar Arief. 

Sedangkan Titi mengatakan, munculnya kata mandiri dimaksudkan untuk melepaskan KPU dari keanggotaan partai politik,. Titi mengingatkan pengalaman Pemilu 1999. Penyelenggara Pemilu 1999 yang terdiri dari perwakilan anggota partai politik peserta pemilu ditambah dengan perwakilan pemerintah justru menimbulkan banyak persoalan dalam teknis penyelenggaraan pemilu. Hal yang mendasar, kata Titi, yakni soal kepentingan yang berbeda antara kelembagaan KPU dan perwakilan partai politik yang merangkap menjadi anggota KPU. (red/bhm/ade)

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (grafis tim BERITA9)


  • Bagikan