BERITA9, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya malam ini secara resmi menjebloskan NF anggota Front Pembela Islam (FPI) ke penjara Polda. NF tersangka pengibar bendera Merah Putih bertuliskan aksara Arab pada unjuk rasa FPI di depan Markas Besar Polri, Jakarta, 16 Januari lalu. Sebelumnya tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro melacak keberadaan NF di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat ditangkap NF tidak melakukan perlawanan apapun.
“Susah ditangkap langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rutan (rumah tahanan) Polda,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya Sabtu (21/1) malam.
Argo berkata, penyidik menduga NF sengaja mencoret bendera Merah Putih untuk menunjukkan aspirasi kepada Kepolisian. Dari pengakuan tersangka, aksinya menuliskan kalimat bahasa Arab di bendera Merah Putih dilakukan sendiri dan tidak ada pihak lain yang memerintahkannya.
Penyidik sejauh ini telah memeriksa empat saksi terkait dugaan perbuatan pidana yang dilakukan NF. Empat orang itu merupakan pelapor dan anggota FPI yang turut berdemonstrasi bersama NF.
“Penyidik masih memeriksa empat saksi lainnya yakni pelapor, yang melihat kejadian dan mendengar kejadian itu sendiri,” tutur Argo.
Aturan penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beleid itu mengatur sejumlah larangan terkait penggunaan bendera negara.
Pasal 67 pada UU tersebut, melarang setiap orang untuk mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera Indonesia. Bagi yang melanggar ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (red/asa)