‘Ahok Gate’ Dibahas Usai Reses Pertengahan Maret

  • Bagikan

BERITA9, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersepakat akan membahas usulan menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III tahun sidang 2016-2017 di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (23/2). Salah satu agenda penting dalam paripurna kali ini adalah pembacaan surat usulan hak angket terkait jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakartaa atau lebih dikenal dengan angket “Ahok Gate”.

Wakil Ketua DPR membacakan surat pengusul hak angket yang disulkan oleh PAN, PKS, Demokrat dan Gerindra. Sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib, surat yang masuk ini akan dibacakan dalam Paripurna dan kemudian akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada masa sidang berikutnya.

Setelah surat itu dibacakan di paripurna, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate langsung interupsi. Johnny menyarankan agar usulan hak angket dicabut.

“Proses terhadap peradilan Ahok kini sedang berlangsung. Demi menyangga hak yang luar biasa yang dimiliki dewan ini, sekali lagi kami ingin membangun suasana politik yang demokratis, dan melaksanakan tugas yang masih banyak,” ucap Johnny.

Menurutnya, proses hukum kasus penistaan agama oleh Ahok masih sedang berjalan. Penggunaan pasal dalam dakwaan tersebut belum ada dakwaan tunggal.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan siap diberhentikan dari jabatan Mendagri bila keputusannya yang belum menonaktifkan Ahok terbukti salah. Keputusan mengenai penonaktifkan Ahok menunggu putusan perkara penistaan agama.

“Saya siap bertanggung jawab, diberhentikan pun saya siap. Semata-mata saya membela Presiden,” kata Tjahjo. (red)

Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku siap dicopot jika keputusannya belum memberhentikan Ahok dianggap salah (grafis tim)
  • Bagikan